Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal Edit Foto Porno Korban: Biar Malu, Biar Dia Bayar
Merdeka.com - Penagih pinjaman online (Pinjol) ilegal AK (26) asal Sragen menceritakan proses menagih dengan cara berusaha menghubungi nasabah untuk melunasi utangnya. Bila nasabah tidak kunjung melunasi, ia terpaksa mengancam dengan menyebarkan foto korban yang disandingkan foto porno.
"Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun Whatsapp. Kalau tidak direspons oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telpon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil foto yang saya edit bermotif pornografi saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat biar mereka merasa malu hingga diharapkan angsuran dapat terbayarkan," kata AK dalam gelar perkara di Polda Jateng, Selasa (19/10).
Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan. "Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap bulan," jelasnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengaku sudah ada 35 korban mengadu ke Polda Jateng yang dirugikan akibat terjerat Pinjol.
"Ada 34 Pinjol ilegal yang diadukan dengan korban 35 yang melapor. Untuk 34 Pinjol sendiri masih dalam penyelidikan apakah ada kaitannya di Jakarta. Jadi kami akan koordinasi Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim serta Bareskrim Polri," kata Johanson.
"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun den denda Rp1 miliar," tutup Johanson.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sambil Tersenyum Manis, Polwan Cantik Ini Beri Pesan Begitu Mendalam Untuk Para Pengendara Motor & Mobil 'Gunakan Knalpot Standar'
Polwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban
Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.
Baca SelengkapnyaBerjuang Demi Rupiah, Potret Wanita Cantik Menjadi Sopir PO Bus Sinar Jaya Bikin Kagum
profesi yang dilakoninya saat ini terbilang jarang dan tak biasa dilakukan oleh wanita pada umumnya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Indonesia Bocorkan Enaknya Nikah Sama Pria Jepang, Hamil dan Melahirkan Dapat Uang Cuma-Cuma Nominalnya Bikin Melongo
Bak durian runtuh, dia dan sang suami mendapat banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaPutuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPenampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca Selengkapnya