Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Roro Fitria

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Roro Fitria roro fitria. ©2018 kapanlagi.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding artis Roro Fitria. Roro Fitria pun tetap dihukum 4 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Roro Fitria dihukum penjara 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2018 lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta pun menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel. tanggal 18 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut," bunyi kasus Roro Fitria seperti tulis website Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (10/1).

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungudi, dengan anggota Achmad Yusak dan Haryono. Hakim menilai vonis terhadap Roro Fitria sudah tepat dan benar.

"Pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding," ucap majelis.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya

Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah

Ida bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Ini Kriteria Presiden 2024 Pilihan Istri Gus Dur

Dalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.

Baca Selengkapnya
Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya

Julid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya

Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.

Baca Selengkapnya
⁠Bikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'

⁠Bikin Haru Perjalanan Ibu Persit Bersama Sang Suami Berpangkat Kolonel, Kini Sang Putri Kuliah di UI 'Aku Bersyukur Pada Allah'

Kisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Dahnil Anzar: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Masalah Waktu Saja

Dahnil Anzar: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tinggal Masalah Waktu Saja

Dahnil mengatakan, pertemuan antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto akan segera terlaksana.

Baca Selengkapnya