Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara yakin PK Mary Jane bakal dikabulkan majelis hakim

Pengacara yakin PK Mary Jane bakal dikabulkan majelis hakim Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO

Merdeka.com - Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim mengaku yakin jika Peninjauan Kembali (PK) atas kasus Mary Jane bisa dikabulkan. Menurutnya kasus Mary Jane ini cenderung lebih mudah dibanding dengan kasus serupa lainnya.

Dia mencontohkan kasus Nonthanam M Saichon, warga negara Thailand yang divonis mati PN Tangerang lalu berhasil PK dan hukumannya diringankan menjadi seumur hidup.

"Kasus yang Thailand itu lebih parah, dia mengetahui, bahkan narkobanya ditaruh di dalam BH, perut dan selangkangan. Mary Jane ini dia tidak tahu tasnya berisi narkoba. Tapi yang Thailand itu bisa dapat diringankan," katanya pada wartawan di PN Sleman, Rabu (4/3).

Sama dengan Mary Jane, saat itu Nonthanam juga tidak bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Karena alasan kendala bahasa itu pula PK terhadap kasusnya bisa dikabulkan.

"Mary Jane saat di tes urine, dia negatif, sementara yang Thailand itu dia positif. Kendalanya sama-sama tidak bisa bahasa Inggris atau bahasa Indonesia, sementara penerjemahnya bahasa Inggris bukan bahasa Tagalog. Salah satu pertimbangan PK di Tangerang itu karena dari penerjemah tidak mendapatkan hak yang menguntungkan terdakwa," jelasnya.

Berkaca dari kasus Nonthanam, dia pun yakin jika PK Mary Jane bisa dikabulkan. "Kami optimis, yang lebih parah saja bisa," tandasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Perbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Perbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya

"Jaga Gaya Hidupmu, Jaga Kesehatan Matamu!"

Gaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya