Pengacara sebut Rusli Zainal dijadikan tumbal
Merdeka.com - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi, Gubernur Riau Rusli Zainal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dipadati ratusan pengunjung, Rabu (6/11). Sementara, aparat kepolisian dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes R Adang Ginandjar menjaga ketat proses persidangan.
Rusli Zainal menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan didampingi 12 kuasa hukum, yang dipimpin Eva Nora. Sedangkan KPK menghadirkan enam Jaksa Penuntut Umum. Salah satu kuasa hukum Rusli langsung membacakan nota keberatan usai mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Riyono.
"Kami menghormati substansi dan formula dakwaan yang telah disusun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dengan menuangkan fakta-fakta yang (seharusnya) bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun demikian, kami memiliki catatan khusus terhadap surat dakwaan tersebut, karena terdapat beberapa kelemahan formal maupun substansial yang harus kami sampaikan," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Rusli Zainal , Rudy Alfonso.
Rudy menjelaskan, ada fakta tersembunyi terkait dengan motif dan historis kasus kehutanan, di mana ada seseorang atau pihak lain yang sejak awal bersalah. Bahkan Rudi menilai, seseorang itu menikmati hasil dari pidana korupsi tersebut.
"Tapi tidak atau belum tersentuh hukum, namun kemudian mendapatkan tumbal sebagai korban," ketus Rudy.
Rudy menambahkan, Rusli Zainal yang dilantik sebagai gubernur Riau periode 2003-2008 pada 21 November 2003, kemudian kepala dinas kehutanan menyodorinya untuk menandatangani keputusan pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT).
"Hal yang janggal, mengapa dalam pengesahan BK UPHHKHT ini Ir Syuhada Tasman harus melibatkan gubernur. Ternyata, ditemukan motif bahwa Ir Syuhada Tasman dalam kondisi panik terhadap desakan dan kepentingan korporasi yang telah menyandera yang bersangkutan, seharusnya KPK berani menyingkap tabir selanjutnya mengungkap fakta terhadap adanya kerugian negara yang dinikmati oleh korporasi," terangnya.
Sedangkan kasus suap PON Riau, Rudy Alfonso mengatakan ada kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan. Di mana perilaku menyimpang pejabat teknis, kadispora Riau di lapangan, ditimpakan kepada Rusli Zainal .
"Dakwaan Rusli Zainal sebagai pemberi maupun penerima suap adalah tidak benar. Peran aktif Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), yang memungut/mengutip sejumlah uang kepada rekanan untuk kemudian diberikan kepada DPRD adalah inisiatif dan agenda pribadi yang bersangkutan, dan tanpa sepengetahuannya (RZ)," ungkapnya.
Menurut Rudy, inisiatif pribadi Lukman Abbas mengutip sejumlah uang kepada rekanan (BUMN) dengan dalih pemberian kepada DPR RI guna memuluskan penambahan alokasi anggaran APBN.
"Hal itu juga tanpa sepengetahuan HM Rusli Zainal , tidak ada pembahasan usulan apalagi realisasi anggaran PON yang bersumber dari APBN, berdasar fakta tersebut di atas, patut diduga sejumlah uang yang dikutip tersebut dinikmati dan digunakan sendiri oleh Lukman Abbas untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya.
Dengan fakta hukum yang sedemikian rupa, sambung Rudy, menjadi tidak relevan mendudukkan HM Rusli Zainal dalam kursi panas terdakwa. "Namun guna mencari kebenaran hakiki, kami penasehat hukum terdakwa menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh klien kami, HM Rusli Zainal ," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengintip Ruangan Khusus di RSUD Serang untuk Caleg Depresi Usai Kalah Pemilu
Meski belum memiliki poli kejiwaan namun untuk penanganan awal masih dapat dilakukan di RSUD Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaDua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca Selengkapnya