Pengacara sebut KPK buru-buru P21 untuk hindari praperadilan Setnov
Merdeka.com - KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersebut usai KPK melengkapi berkas itu pada Selasa (05/12) kemarin.
Tak menutup kemungkinan, bila jaksa dalam waktu dekat membaca dakwaan sidang pokok perkara pada waktu dekat, praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan digugurkan hakim. Sementara Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan tak meyakini jika praperadilan Setnov digugurkan.
"Segala sesuatu bisa terjadi kita belum tahu. Apa nanti sudah dilimpahkan ke penuntut umum ke pengadilan kan belum tahu. Kan baru ini dilimpahkan ke penuntut umum. Penuntut umum gimana sikapnya, masih mempelajari atau langsung dilimpahkan atau gimana kan harus siapkan dakwaan juga," terang Otto di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (06/12).
Otto memparkan, tim kuasa hukum Novanto siap menghadapi kliennya di praperadilan maupun di pengadilan nanti. Dia juga menganggap, langkah KPK merampungkan berkas kliennya secara terburu-buru membuat proses hukum yang dijalani kliennya tak baik.
"Kalau kita kan berpikir, kan elegan sekali kalau perkara ini sebaiknya ditempuh melalui praperadilan dulu sehingga kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tetapi kalau ini sengaja dihindari, tapi saya enggak nuduh ya, maka tentunya orang bertanya tanya tentang status, apakah betul proses hukumnya sudah ditempuh dengan baik atau tidak," ujarnya.
Menurut pengalamannya, praperadilan bisa gugur jika jaksa telah membaca dakwaan. Tetapi dia tetap meyakini tak ada yang menduga keputusan hakim.
"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur. Tapi ya tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," kata Otto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHasto soal Kesiapan PDIP Jadi Oposisi: Tunggu Hasil Penghitungan KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan soal kesiapan partai berlambang kepala banteng menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan.
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan: KPK Bisa Menangkap Saya, tapi Kenapa Tak Bisa Tangkap Harun Masiku?
Wahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaOtak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKeji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca Selengkapnya