Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara
Merdeka.com - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bebas murni setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara karena perkara ujaran kebencian, Selasa (8/6). Ketua tim hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, menyatakan drummer Superman Is Dead (SID) itu akan melakukan pengelukatan atau upacara pembersihan diri sesuai agama Hindu.
"Pengelukatan langsung dilakukan oleh Ibunda Jerinx yang seorang Sulinggih (pendeta Hindu)," kata Gendo dalam keterangannya di Denpasar, Bali.
Gendo menegaskan bahwa poin penting dari kasus Jerinx ini adalah masih banyaknya undang-undang yang mengatur pembatasan kebebasan berekspresi yang cenderung menjadi pasal karet. Ke depan, Jerinx tetap melakukan kritik, namun dengan cara menjauhkan diri dari jerat pasal-pasal itu.
Kemudian, untuk pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaporkan Jerinx, Gendo menyampaikan sebenarnya tidak ada delik pencemaran nama baik, karena lembaga publik tidak memiliki kehormatan dan martabat, sehingga tidak boleh imun dari kritik.
Dia juga menyampaikan bahwa IDI sebagai lembaga profesi yang menaungi para dokter, seharusnya menitikberatkan perhatiannya pada substansi kritik Jerinx, bukan ekspresinya. Fakta di persidangan sudah terbukti yang menjadi persoalan bukan prosedur rapid test yang menyebabkan ibu-ibu hamil kehilangan bayinya pada saat itu, melainkan ekspresi kacung dan emotikon babi.
"Jangan ekspresinya yang diadili, lihat pesannya, apakah mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau mendegradasi suatu organisasi," ujar Gendo.
Selain itu, Gendo berharap IDI sebagai lembaga publik dapat dengan jernih menangkap kritik yang disampaikan, karena kritik itu justru akan memberi nilai refleksi yang baik untuk IDI.
"Kritik Jerinx sesungguhnya dapat dimaknai sebagai kecintaan Jerinx pada lembaga IDI," ujar Gendo.
Lebih lanjut, Gendo menyampaikan sebenarnya Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh dan enggan menggunakan hak asimilasinya sebagai simbol, walaupun Jerinx dibungkam dan ditekan, dia tetap menjalaninya. Bahkan Jerinx sebenarnya tidak mau membayar denda sebagai bentuk perlawanan bahwa pembungkaman tidak memiliki efek apa pun terhadap dirinya.
Kemudian, terkait pembayaran denda sebesar Rp10 juta itu, Gendo menjelaskan bahwa itu adalah inisiatif dari simpatisan Jerinx. Sejak putusan pengadilan tingkat pertama, mereka sudah melakukan berbagai kegiatan mengumpulkan uang dari masyarakat untuk membayar denda Jerinx.
Untuk menghargai solidaritas simpatisan dan masyarakat, Jerinx mau membayar denda. "Jerinx sebenarnya ingin keluar 8 Juli saja," ucapnya.
Gendo juga menyampaikan permohonan maaf dari Jerinx kepada kawan-kawan media karena belum bisa diwawancarai karena pertimbangan pribadi. Dia akan menyediakan waktu khusus untuk awak media.
"Sekarang Jerinx sudah menjadi warga negara bebas," ujar Gendo.
Seperti diberitakan, Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya. Pengadilan Tinggi Bali menghukumnya 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaJulid adalah Bentuk Iri Dengki, Ini Ciri-ciri dan Cara Menghadapinya
Julid menggambarkan sifat yang suka ikut campur urusan orang lain atau sifat yang suka mencari kesalahan orang lain.
Baca SelengkapnyaKejari Jaktim Sebut SPDP Indra Charismiadji Terbit Sejak Agustus 2023
Namun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, NasDem Ajukan Penangguhan
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaAksi Jahil Menteri Basuki di Upacara HUT RI, Sibak Baju Erick Thohir hingga Bergaya jadi Drummer
Erick yang sedang serius mengikuti upacara hanya bisa tersenyum sambil mengusap beskapnya usai dijahili Basuki.
Baca SelengkapnyaAsramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca Selengkapnya'Jebolan' Istana & Surakarta, Mayjen Widi Melesat Bakal Jadi Bintang Tiga Termuda di TNI AD
Mayjen Widi Prasetijono baru saja mendapatkan kenaikan pangkat sebagai letnan jenderal dan memakai bintang tiga di pundak. Ia akan menjadi bintang tiga termuda
Baca SelengkapnyaCatat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca Selengkapnya