Merdeka.com - Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan kepada kliennya. Sebab, persoalan wawancara yang dilakukan Bharada E di salah satu stasiun tv dianggapnya hanya karena miskomunikasi.
"Posisi kami jelas, bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan. Hanya karena miskomunikasi internal dan ego sektoral, LPSK menjadi tidak bijaksana. Itu kritik saya," kata Ronny kepada merdeka.com, Minggu (12/3).
Ia berharap, LPSK dapat memikirkan kembali dan mencari solusi terkait perlindungan Bharada E. Karena, banyak pihak termasuk LPSK sejauh ini telah bersama-sama berjuang memberikan perlindungan kepada kliennya.
"Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer. Tidak perlu lah berkonfrontasi dengan pihak-pihak yang selama ini saling bersinergi mengawal kasus ini, mengawal dan menjaga Eliezer," imbuhnya.
Meski atas pencabutan perlindungan dari LPSK ada kerugian yang dialami Bharada E. Namun, Ronny meyakini jika Rutan Bareskrim dan Ditjen Pas tetap bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi kliennya.
"Ya sebenarnya Rutan Bareskrim dan Ditjen PAS sudah biasa dan profesional menangani tahanan karena itu sudah menjadi tugas mereka sehari-hari. Ketika LPSK mencabut perlindungan, maka secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi," ucapnya.
Sementara, Ronny juga menilai ada pelanggaran yang dilakukan LPSK dalam pencabutan perlindungan kepada Bharada E. Sebab, tidak ada perjanjian yang dilanggar kliennya dalam proses wawancara kepada stasiun tv tersebut.
"Bahwa pencabutan oleh LPSM adalah melawan hukum karena tidak ada perjanjian yang dilanggar oleh Richard Eliezer. Sangat disayangkan pencabutan tersebut tidak memenuhi syarat," tuturnya.
Advertisement
Diketahui bahwa belakangan ini LPSK telah memutuskan mencabut status perlindungan kepada Bharada E. Lantaran dianggap melanggar perjanjian aras wawancara oleh stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Meski demikian dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memastikan telah memberikan izin kepada Bharada E untuk proses wawancara tersebut.
"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (10/3/2023).
"Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia, dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai," sambungnya.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Kompas TV Rosiana Silalahi pun menyampaikan klarifikasinya. Dia menyatakan bahwa semua proses perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer telah diurus, termasuk kepada LPSK.
"Semua proses perijinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK, H-1 dan dijawab, selama Eliezer mau: go. Surat juga sudah ditembuskan," ujar Rosiana lewat pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Sabtu (11/3/2023).
Saat sesi wawancara, kata Rosiana, pihak LPSK turut hadir mendampingi Richard Eliezer. Bahkan perwakilan LPSK juga menitipkan pertanyaan untuk Bharada E.
"Hadir LPSK mendampingi bahkan menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard. Kalau enggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tutur dia.
Advertisement
Rosiana menegaskan bahwa wawancara Richard Eliezer dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan mengacu pada ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Proses wawancara kami lakukan setelah kami memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari saudara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, penasihat hukum narasumber Bapak Ronny Talapessy dan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang membawahi Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Salemba tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai warga binaan," tutur dia.
Alasan LPSK
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Pasalnya, sesi wawancara dengan televisi swasta tersebut tak mengantongi izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2023).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan LPSK nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
[rhm]Siswi SMP Diperkosa Pria di Kupang, Ketahuan Ibu Korban saat Pelaku Cerita ke Istri
Sekitar 3 Menit yang laluRp600 Ribu Bisa Nonton Messi di GBK, Ini Cara Beli Tiketnya
Sekitar 35 Menit yang laluKadiv Humas Polri Minta Personel Banjiri Medsos dengan Konten Positif
Sekitar 1 Jam yang laluTukang Tambal Ban di Jonggol Culik Anak Pacar, Begini Kronologinya
Sekitar 1 Jam yang laluBSI Duduk Bareng Pelaku UMKM Diskusi soal Sengkarut Bank Syariah di Aceh
Sekitar 2 Jam yang laluDepok Rawan Ular, Warga Laporkan Penemuan Empat Ekor Sanca Besar dalam Sehari
Sekitar 3 Jam yang laluSejoli di Bekasi Maling Emas Senilai Rp150 Juta dari Rumah Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Ringkus 4 Pencuri dengan Kekerasan, Satu Ibu Hamil Wajib Lapor di Kota Jambi
Sekitar 4 Jam yang laluMeninjau Bir Ali, Lokasi Miqat Jemaah Haji Indonesia Sebelum ke Makkah
Sekitar 4 Jam yang laluMaksimalkan Program Ekotren, Cara Ganjar Lahirkan Pengusaha Muda di Jawa Tengah
Sekitar 5 Jam yang laluKebakaran di Riau Tidak Kunjung Padam, Helikopter Water Bombing Dikerahkan
Sekitar 5 Jam yang laluBabak Baru Kasus Pemilik Kafe di Bali Bunuh Bule Australia
Sekitar 6 Jam yang lalu8 Parpol Parlemen Ambil Langkah Hukum jika MK Putuskan Sistem Pemilu Coblos Partai
Sekitar 6 Jam yang laluPDIP Ungkap Golkar, PAN, PKB dan Perindo Prioritas untuk Diajak Koalisi
Sekitar 6 Jam yang laluMahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Lambat Selesaikan Kasus Hukum
Sekitar 9 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluKompolnas soal Ancaman Pidana Penyebar Video WNA Nakal: Itu Ajak Warga Jaga Kantibmas
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: Kapolda Pastikan Mario Dandy Tersangka Pencabulan AG, Hukuman Makin Berat
Sekitar 16 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 5 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluPersis Solo Mulai Bermain Kode Jelang Liga 1 Bergulir, Sinyal Umumkan Empat Pemain Baru?
Sekitar 25 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami