Pengacara persoalkan tudingan jaksa pada saksi ahli dari Ahok
Merdeka.com - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika pembela Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, kalau pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Edy. Dalam sidang ke-14, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak Edy sebagai salah satu ahli kubu Ahok yang hendak dihadirkan ke persidangan.
Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Humphrey Djemat tak terima dengan tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Humphrey, ada drama yang dilakukan JPU ketika menolak Edi dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Ahok dalam persidangan ke-14, Selasa 14 Maret 2017 kemarin.
"Sedikit drama, pada waktu menolak Prof Edy. Katanya 'tidak etis nih, sebelumnya (Prof Edy) sudah bilang (ke JPU), kalau enggak mau (ambil Prof Edy), nanti penasihat hukum (Ahok) yang ambil (Prof Edy) sebagai ahli, berarti Prof Edy sudah lakukan komunikasi dengan penasihat hukum'. Kita tidak bisa terima. Kita mulai komunikasi setelah (Prof Edy) ditolak oleh jaksa pada sidang terakhir jaksa menghadirkan ahli," kata Humphrey, Rabu (15/3).
Pihaknya mengaku tak tahu mengapa JPU pada akhirnya tidak menghadirkan Edy sebagai ahli mereka dalam persidangan. Padahal Edy merupakan salah satu ahli dari pihak JPU. Dia menolak bila disebut Edy memiliki keberpihakan pada Ahok. Dirinya menduga kalau JPU menolak Edy sebagai ahlinya lantaran Edy menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada tindak pidana dalam perkara yang tengah menimpa Ahok sekarang.
"Hanya jaksa yang tahu kenapa ditolak. Kalau enggak mau diajukan enggak berani dong? Gitu saja, berarti tidak berani mengungkapakan kebenaran materil. Itu bukan ahli kita, tapi kita punya keberanian, karena kita yakin ahli yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) itu punya integritas," kata dia.
Saat ditanya apakah keterangan Edy menguntungkan pihaknya, sehingga JPU enggan memakai Edy dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa Ahok berkata, kalau sampai JPU berpikir demikian, maka hal itu adalah suatu kesalahan yang telah dilakukan JPU. Sebab, menurut mereka, seorang ahli tugasnya adalah membuat perkara menjadi terang benderang, bukan justru digiring untuk memihak pada salah satu pihak.
"Nah itulah kesalahan jaksa, ahli enggak boleh diseret memihak. Ahli menyatakan keahliannya, membuat perkara menjadi terang," ucap pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sudirta.
Sebelumnya diberitakan, JPU menganggap tindakan tim penasihat hukum Ahok yang menghadirkan ahli
hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli yang meringankan dalam persidangan ke-14 perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok sangat tak etis. Hal itu lantaran sebelumnya pria yang akrab disapa Edy itu direncanakan akan dihadirkan oleh jaksa, tapi urung dilakukan.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," tutur Ketua JPU Ali Mukartono dalam persidangan, Selasa 14 Maret 2017.
Untuk diketahui, Ahok kini, berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama karena pernyataannya terkait Surah Al-Maidah Ayat 51. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAda asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaAhok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya