Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Pemohon Mengaku sempat Menolak Daftarkan Perkara Pilkada Sabu Raijua ke MK

Pengacara Pemohon Mengaku sempat Menolak Daftarkan Perkara Pilkada Sabu Raijua ke MK Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore (Kiri). Istimewa

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dimenangkan pasangan nomor urut dua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly. Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

Dengan demikian, keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.

Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution, kuasa hukum pemohon nomor urut satu, pasangan Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.

Adhitya Nasution disebut sebagai sosok penting hingga mampu membeberkan fakta-fakta soal Pilkada Sabu Raijua, dikarenakan pengacara muda yang satu ini merupakan pelopor pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, di Kabupaten Sabu Raijua, dengan nomor register 133.

Adhitya mengungkapkan, awal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Nikodemus Rihi Heke-Yohanis Uly Kale. Meski sempat menolak pada awalnya, namun dia berubah pikiran setelah mengamati ada hal menarik dalam kasus tersebut.

"Waktu itu saya menolak karena sudah lewat batas waktu, seingat saya rekan saya menghubungi saya setelah beberapa kasus di MK sudah di putusan sela. Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami, proses pendaftaran permohonan PHPU kita di MK juga awalnya berjalan alot, sampai membutuhkan persetujuan dari panitera di MK untuk dapat menerima permohonan sengketa kita, jadi betul-betul penuh perjuangan ya," kata Adhitya kepada wartawan belum lama ini.

Dengan dasar itu, Adhitya kemudian putuskan untuk menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum paslon nomor urut satu, yaitu Nikodemus dan Johanis.

Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah, adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi paslon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.

"Sampai dengan proses pemilihan, hal tersebut tidak pernah terungkap, tentu ini sangat amat berbeda dari perkara Pilkada yang telah lalu, yang mana biasanya saya hanya menangani perkara dengan kasus adanya politik uang, mobilisasi PNS dan lain sebagainya, bahwa saya akui juga permohonan kita masih jauh dari sempurna dalam penyusunannya dikarenakan keterbatasan waktu, tapi saya sangat bersyukur MK memahami masalah yang terjadi dan memutus sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ungkapnya.

Beberapa kasus sengketa Pilkada yang pernah ditangani Adhitya di antaranya Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang. Ketika itu, dia mewakili Spei Bidana dan Piter Kalakmabin selaku pemenang Pilkada yang digugat oleh pasangan incumbent.

"Waktu itu menarik juga karena dengan persentase kemenangan kita yang 70 persen melawan 30 persen. Pihak incumbent tetap mengajukan gugatan di MK, namun hasilnya dalam putusan sela dinyatakan gugatan atau permohonan tersebut tidak dikabulkan," ucapnya.

Selain itu Adhitya terbiasa pula menangani perkara Tipikor, seperti menjadi kuasa hukum dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi, yang divonis 10 tahun. Hasilnya PK dikabulkan sehingga hukuman turun menjadi 7 tahun.

"Memang kasus Tipikor paling sering saya tangani," ujar Adhitya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Pasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

Pasok Amunisi dan Berulang Kali Terlibat Penyerangan, Anggota KKB Papua Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Nduga menyerahkan anggota KKB Papua, ED alias Altau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya
TKN: Pasangan Lain Jago Omon-Omon, Tetapi Kita Tidak akan Membalas

TKN: Pasangan Lain Jago Omon-Omon, Tetapi Kita Tidak akan Membalas

Namun, pihaknya tidak akan membalas kejahatan yang dilakukan lawan politik Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur

KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur

Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya