Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Nurhadi Sebut Saksi KPK Tidak Relevan dengan Dakwaan

Pengacara Nurhadi Sebut Saksi KPK Tidak Relevan dengan Dakwaan Nurhadi dan Rezky Hebriyono. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda sidang mendengarkan kesaksian Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektar di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

Kuasa hukum terdakwa Nurhadi dan Rezky mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari-cari bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lewat saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa pada hari ini.

Hal itu diungkapkan Rudjito setelah mendengarkan kesaksian Amir Widjaja. Amir Widjaja dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, untuk terdakwa mabtan Sekretaris MA, Nurhadi dan Rezky Herbiyono, pada hari ini.

"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPUnya yaitu membeli kebun sawit," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Menurut Rudjito, keterangan saksi Amir Widjaja sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky. Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini engga ada kaitannya dengan suap," bebernya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum pada KPK sempat mencecar saksi Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektar di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

Rezky Herbiyono diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir Widjaja melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta kakaknya, Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Amir menceritakan, awalnya ia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.

"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, dimana-mana ada," kata Amir di persidangan.

Sekadar informasi, KPK sempat menyita sejumlah lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Diduga, lahan kebun sawit itu hasil pencucian uang Nurhadi dan Rezky.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

KPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM

Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Rekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga

Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Waskita Karya Kerjakan 90 Proyek Senilai Rp52,7 Triliun, Ada Proyek IKN Nusantara

Perusahaan telah membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sampai dengan bulan November sebesar Rp14,4 triliun.

Baca Selengkapnya