Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Achmad Guntur memutuskan sidang mundur 22 Juli karena pihak termohon tidak hadir. Pihak kuasa hukum menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut.
Usai persidangan, pengacara Kivlan, Tonin Tachta menyatakan kliennya tidak mendapatkan keadilan. "Pak Kivlan belum mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, khususnya untuk waktu persidangan, jadi mari kita berdoa, berduka cita untuk hari ini penundaan 2 minggu itu sudah luar biasa pendzaliman," kata Tonin di PN Jaksel, Senin (8/7).
Tonin menjelaskan alasannya ingin sidang praperadilan dilaksanakan secepat mungkin sebab pada 27 Juli masa penahanan Kivlan sudah habis.
"Tanggal 27 sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi, padahal praperadilan itu kan murah, cepat, efisien, enggak ada itu, sudah main-main ini," katanya
Tidak terima keputusan hakim, ia memastikan akan melaporkan Hakim Guntur kepada ketua pengadilan. "Kami akan laporkan hakimnya, saya akan menghadap ketua pengadilan habis ini," ujarnya
"Saya laporkan, enggak benar dong, sudah saya mohon-mohon, perkara dia sibuk ya bagus dong dapat duit banyak, banyak kerjaan, emang hakim enggak ada insentif nya terhadap perkara, ada," tambah Tonin
Tidak hanya berencana melaporkan hakim Guntur ke ketua pengadilan, Tonin berencana melapor ke Komisi Yudisial (KY).
"(Lapor KY) Iya. Sudah main-main ini, saya juga main-mainlah, memang pengacaranya main-main pengacara ini, dipermalukan di depan kalian kan, seluruh Indonesia melihat kan, saya sampai mohon-mohon loh," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya