Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Tidak Layak jadi Polisi

Selasa, 20 September 2022 11:38 Reporter : Bachtiarudin Alam
Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Tidak Layak jadi Polisi Ferdy Sambo Peluk Erat Istri Saat Rekonstruksi. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai keputusan Polri memecat Irjen Ferdy Sambo, dengan ditolaknya banding terkait pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J sudah tepat.

"Jadi memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi. Dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria," ujar Kamaruddin saat dihubungi, dikutip Selasa (20/9).

Menurutnya, sosok Mantan Kadiv Propam itu memang layak dipecat dari institusi Korps Bhayangkara. Lantaran, Ferdy Sambo banyak menyeret anggota polisi dalam memuluskan tindakan obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Karena dia menyeret begitu banyak polisi terlibat, kasihan kan keluarga polisi yang lain. Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," ujarnya.

"Kemudian dia kadiv propam, kadiv propam itu kan garda terdepan membina disiplin polri. Tetapi dia jadi garda terdepan merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri. Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia," tambah dia.

Di samping itu, Kamaruddin pun menilai keputusan Polri memecat Ferdy Sambo sangat positif. Karena, jika pelanggaran itu dilakukan pejabat lainnya bisa membahayakan institusi Polri

"Ya positif, artinya kan bahaya kalau pimpinan Polri seperti Ferdy Sambo. Saya menyesal mengenal dia itu. Harusnya dia kesatria, jujur, dan berterus terang," ucapnya.

2 dari 2 halaman

Ditolak Banding Ferdy Sambo

Sebelumnya, Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak. Hal itu menguatkan vonis komisi sidang etik yang mengenakan sanksi PTDH atau Pemecatan Dengan Tidak Hormat terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, tidak ada tahapan selanjutnya setelah putusan dalam sidang banding yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo itu keluar.

Diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ini digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Ada tahap selanjutnya kalau banding ditolak) Enggak ada, sifatnya mengikat," kata Dedi kepada wartawan, Senin (19/9).

Dedi menegaskan, nantinya tidak akan ada Peninjauan Kembali (PK) usai putusan banding Ferdy Sambo tersebut sudah keluar. "Enggak ada (PK), banding sifatnya final dan mengikat," tegasnya.

Baca juga:
Ferdy Sambo Tak Dapat Dana Pensiun usai Dipecat dari Polri, Ini Aturannya
Robert Priantono Bonosusatya Akui Sudah Lama Kenal Brigjen Hendra Kurniawan
Daftar 5 Jenderal Tolak Banding Sambo, Satu Pati Lulusan Terbaik Seangkatan Kapolri
Video Brigadir J Main Basket dengan Ajudan Ferdi Sambo, Keluarga Beri Pesan Menyentuh
Menjelang Babak Akhir Ferdy Sambo

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini