Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Kecewa Praperadilan RJ Lino Ditolak PN Jaksel

Pengacara Kecewa Praperadilan RJ Lino Ditolak PN Jaksel Richard Joost Lino jalani pemeriksaan di KPK. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/4). Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero itu, Agus Dwiwarsono, mengaku kecewa dengan putusan itu.

"Kami sampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim, tapi kami menghormati sebuah putusan. Karena apa? Karena di dalam pertimbangan hukumnya tidak mempertimbangkan Pasal 5 yang mana KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada asas kepastian hukum dan penghormatan HAM," kata Agus di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/4).

Selain itu, dia menyebut dalam putusan ini juga tak disinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70 Tahun 2019. "Tidak disinggung tentang putusan MK Nomor 70 Tahun 2019 yang menyangkut kaitannya dengan nalar yang wajar, dua tahun itu waktu yang cukup untuk KPK melakukan proses penyidikan, tuntutan hingga dilimpahkan ke pengadilan," sebutnya.

"Sederhana fakta hukumnya dan terbukti di persidangan sampai dengan hari ini pembacaan putusan itu adalah lebih dari lima tahun, artinya melewati 2 tahun sebagaimana dibunyikan Pasal 40 ayat (1) UU 19 Tahun 2019," tutupnya.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Seperti diberitakan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino. Sidang dengan agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan," kata Morgan.

Dia menjelaskan, RJ Lino berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

Selain itu, Morgan menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka, permohonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan dengan pihak tergugat KPK. Sidang pembacaan permohonan telah digelar Selasa (18/5) dan bergulir sebanyak lima kali sidang dipimpin hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sementara KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Baik KPK maupun kuasa hukum RJ Lino pada Senin ini menyerahkan kesimpulan terkait praperadilan tersebut. Dalam permohonan praperadilan, RJ Lino minta dikeluarkan dari Rutan KPK.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana

Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana

Perindo minta semua pihak mengawal proses penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya