Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan

Pengacara Djoko Tjandra Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri menetapkan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo. Ditetapkan Anita sebagai tersangka menambah jumlah tersangka dalam perkara tersebut.

"Berkaitan dengan Pak Djoko Tjandra, malam ini saya akan update mengenai penangkapan tersangka saudari Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Menurut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara Anita Kolopaking pada Senin 27 Juli 2020 merujuk pada barang bukti, petunjuk, dan saksi yang cukup.

"Hasil gelar perkara Senin tersebut hasil kesimpulannya menaikkan status Anita menjadi tersangka," jelas dia.

Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada seseorang yang diputus hakim sebagai tahanan.

"Penahanan kewenangan penyidik, yang akan melaksanakan apakah itu ditahan atau tidak," Argo menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai
Diteriaki Pendukung Prabowo-Gibran, Ganjar Malah Ajak Makan dan Titipkan Pesan Pemilu Damai

Ganjar mengajak makan siang pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang meneriakinya di jalan.

Baca Selengkapnya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya
Gerindra Pertimbangkan Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Maju Pilwakot Surabaya

Ahmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar
KA Pandalungan Anjlok di Tanggulangin, Perjalanan KA Arah Jember dan Banyuwangi Terpaksa Memutar

Rekayasa pola perjalanan sejumlah KA akan berdampak pada keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Mengenal KA Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo, Kereta Api Terjauh di Indonesia
Mengenal KA Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo, Kereta Api Terjauh di Indonesia

KA Pandalungan relasi Gambir-Jember anjlok pada Minggu (14/10) pagi.

Baca Selengkapnya
Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara
Anggota KPPS di Kendal Meninggal Dunia saat Penghitungan Suara

Sorang anggota KPPS di Kendal, Teguh Joko Pratikno (43) meninggal dunia saat penghitungan suara pada Rabu (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya

Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya