Pengacara Assyifa dan Hafitd tak kompak ajukan banding
Merdeka.com - Pengacara dari Assyifa Ramadhani, terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Triarini mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menyatakan hakim terlalu fokus pada dakwaan primer.
"Saya lihat primernya yang difokuskan oleh majelis hakim, subsidernya tidak. Kami akan banding," ujar Triarini usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/12).
Triarini mengatakan seharusnya hakim juga mempertimbangkan dakwaan subsider yang diajukan jaksa. Ini lantaran kliennya dianggap tidak bersalah sepenuhnya dan hanya terlibat penganiayaan.
"Kami juga akan berbicara dengan Assyifa bahwa kami akan banding," kata dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia mengatakan vonis yang diterima Hafitd sudah lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kami masih pikir-pikir. Vonis ini masih berat, tapi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa," ungkap dia.
Kuasa hukum Hafitd lainnya, Bertha Nathalia mengatakan belum akan mengajukan banding terkait vonis yang diterima kliennya itu. "Masih pikir-pikir. Akan bicara sama tim dulu," katanya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaHaris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaTangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah
Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca Selengkapnya