Pengacara Akan Bawa Bukti Ratna Sarumpaet Berhak Jadi Tahanan Kota
Merdeka.com - Pihak Polda Metro Jaya telah dua kali menolak permohonan penahanan kota bagi tersangka Ratna Sarumpaet. Meskipun, pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menilai kalau mantan pimpinan Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu layak untuk diterima pengajuannya karena faktor usia.
Atas penolakan itu, Insank mengaku pekan depan akan kembali datangi Polda Metro Jaya untuk meminta kejelasan dari penyidik prihal tersebut.
"Jumat ini kami akan mengambil langkah berikutnya terhadap penolakan pengajuan penahanan," kata Insank saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/11).
Menurutnya, ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu berhak menerima penahanan kota. Pasalnya, dia mengklaim memiliki bukti-bukti kalau kondisi Ratna sedang tak sehat.
"Kami punya bukti dari dokter ibu RS yang merawat setahun belakangan ini, jika beliau memang mengalami kondisi yang tidak baik," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya membantahkondisi tersangka Ratna Sarumpaet lemah atau depresi. Pasalnya, polisi mempunyai dokter yang selalu memeriksa kesehatan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan).
"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (8/11).
Selain itu, kata Argo, penyidik menolak permohonan penahanan kota yang diajukan Ratna karena belum diperlukan. Pertimbangan faktor usia Ratna yang tua dan jaminan anaknya pun juga tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.
"Ya intinya penyidik sudah menyampaikan kalau penyidik tidak mengabulkan sudah saya sampaikan tadi ya," ujarnya.
Pihaknya juga memastikan kesehatan mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu dalam kondisi sehat.
"Normal ya, normal (kesehatan Ratna)," tandasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaManajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca SelengkapnyaSejumlah kondisi batuk pada bayi tidak perlu terlalu dikhawatirkan orangtua dan tidak selalu harus diobati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas rekomendasi dokter, ibu muda rekomendasi dokter, ibu muda itu membutuhkan perawatan sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaIbunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaNS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca SelengkapnyaPasien ini mengalami sembelit sepanjang hidupnya dan obat pencahar tidak mempan mengatasinya.
Baca SelengkapnyaBeberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca SelengkapnyaAM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca Selengkapnya