Pengacara Ahok siapkan strategi khusus hadapi kesaksian Rizieq
Merdeka.com - Sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yakni Habib Rizieq Syihab dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
Penasihat hukum terdakwa Ahok, Humprey Djemat mengaku memiliki strategi khusus untuk menghadapi kesaksian Rizieq di persidangan.
"Sebagai tim PH kita pasti selalu mempunyai strategi khusus. Jadi begini tiap saksi yang muncul kan bergantian, tidak mungkin kita samakan. Hari ini juga kami sudah mempersiapkan diri tentang kehadiran Rizieq dan ahli pidana Abdul Chair Ramadhan," kata Humprey di Kementerian Pertanian, Selasa (28/2).
Humprey melanjutkan, pihaknya berpegangan pada ketentuan KUHAP bahwa keterangan ahli itu demi keadilan. Sebab pihaknya akan mencari kebenaran yang hakiki agar terdakwa Ahok mendapatkan keadilan.
"Sebenarnya tidak ada perlakuan khusus, karena semua saksi itu dalam mata hukum sama equality before the law, kita tetep menghormati ulama, tapi di pengadilan ini semua saksi ulama sama. Tidak ada perbedaan," jelas Humprey.
"Kita harus bedakan antara seorang yang mempunyai posisi di MUI dan rekomendasi MUI. Silakan pikir sendiri, siapa yang punya posisi dan hanya rekomendasi. Kalau untuk MUI, memang kita punya prinsip bahwa dalam pengadilan ini tidak boleh ada conflict of interst, bagaimana dia membuat sesuatu buat kepentingan MUI tapi dia juga menilainya juga," sambunganya.
Dia pun mengaku tak khawatir dengan sidang kali ini yang menghadirkan Habib Rizieq Syihab.
"Apa yang harus dikhawatirkan dalam sidang ini kan ada majelis hakim. Biar nanti majelis hakim yang akan memberi penilaian," tandasnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaBeda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahok Ngegas Kritik Gibran Tak Bisa Kerja, Ini Jawaban Balasan Putra Sulung Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka tak mempemasalahkan kritik keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Jokowi Dianggap Pengalihan Isu Pihak yang Takut Kalah, Begini Kata Sekjen PDIP
Hasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca Selengkapnya