Penendang Sesajen Semeru Mengaku Pernah Belajar di Pesantren Ngruki
Merdeka.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq menemui penendang sesajen di Gunung Semeru, HF, yang kini menjadi tersangka kasus intoleransi di Mapolres Lumajang, Sabtu (22/1). Dalam pertemuan itu, HF mengaku pernah belajar di Pondok Pesantren Ngruki yang didirikan Abu Bakar Baasyir.
"Tadi saya tanya kepada anak itu, apakah benar sempat mondok di pesantren. Dia mengaku sebagai alumni Pondok Pesantren Ngruki," ujar Thoriqul Haq.
Pria yang akrab disapa Cak Thoriq menyayangkan perbuatan yang dilakukan mantan mahasiswa jurusan Pendidikan Bahasa Arab itu. Sebab, selama ini kerukunan antarumat beragama di Lumajang sudah terjaga dengan baik.
Berkaca dari peristiwa penendangan sesajen itu, Pemkab Lumajang berencana akan membentuk Dewan Kehormatan Kerukunan Beragama yang nantinya bertugas mengklarifikasi adanya perbuatan atau tindakan intoleran.
"Termasuk yang dilakukan oleh HF ini. Nah, forum atau majelis kehormatan itu yang nantinya akan melakukan klarifikasi, sekaligus pendalaman terhadap perilaku HF ini. Insyaallah minggu depan akan kita lakukan forum klarifikasi itu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan keluarga Alumni PMII (IKAPMII) Jatim itu.
Kasus Terus Berjalan
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKPB Eka Yekti Hananto Seno memastikan penanganan perkara penendangan sesajen itu terus berjalan.
"Kasus ini akan tetap bergulir ke ranah hukum. Jadi, meskipun nanti ada islah atau maaf memaafkan, itu sama sekali tidak berpengaruh pada proses hukum yang kita tempuh," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polres Lumajang dibantu Polda Jatim untuk membantu menangkap pelaku. "Tetapi untuk penyidikan seluruhnya kami (Polres Lumajang) yang menangani," papar Eka Yekti.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
Tersangka HF dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, dia dikenakan pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 subsidair Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penghinaan terhadap golongan tertentu dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaJurusan Kuliahnya Terkenal Sulit, Begini Perjuangan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Berhasil Wisuda Bareng Istri
Meskipun latar belakang pendidikan sebelumnya berbeda, pasutri ini memilih kuliah magister pada jurusan yang sama
Baca SelengkapnyaBersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024
Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga
Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaGanjar Sambangi Ponpes Roudlotussolihin Lampung, Dititipkan Pesan Jalankan UU Pesantren sampai ke Daerah
Ganjar Pranowo menyambangi Pondok Pesantren Roudlotussolihin, Lampung Selatan.
Baca SelengkapnyaBatalkan Kunker ke Mesir, Menko Muhadjir Pastikan Hadiri Undangan MK
Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Nilai Ganjar Kampanye Jalan Sendiri, Capres Lain di Atas Mobil Alphard
Hasto menyebut, jika Ganjar dapat blusukan dengan mantap dan sangat keterbukaan.
Baca SelengkapnyaTinjau Gereja Jelang Hari Raya Natal, Ganjar Minta Ajarkan Toleransi Beragama Sejak Dini
Ganjar mengaku senang dengan adanya Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB.
Baca Selengkapnya