Peneliti Pukat UGM: Hakim Sarpin masuk angin!
Merdeka.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Hifzdil Halim menuding hakim Sarpin yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan masuk angin. Dia curiga ada sesuatu yang membuat putusan praperadilan jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Dari putusan hakim Sarpin, dia melihat ada beberapa kejanggalan seperti BG tidak termasuk pejabat negara dan hanya menerima sebagian permohonan BG.
"Begini, kalau BG itu bukan aparat penegak hukum (APH), yang masuk APH di polisi hanya yang melakukan lidik dan sidik, maka yang APH itu hanya Reskrim saja. Lantas bukan, Intel bukan," katanya saat ditemui wartawan, Senin (16/2).
Dia menyayangkan penafsiran yang sempit dari hakim Sarpin tentang definisi penyelenggara negara. Menurutnya, seharus BG merupakan seorang pejabat negara karena sudah eselon 2.
"Eselonisasi, LHKPN, siapa yang harus melakukan LHKPN, eseolon 2 ke atas, legislatif dan yudikatif. Itu juga melekat ke kelembagaan. Bagaimana bisa eselon 2 bukan penyelenggaraan negara. Ini merusak hukum tata negara. Hakim Sarpin masuk angin!" tandasnya.
Meski demikian dia cukup lega, sebab Sarpin tidak menerima seluruh tuntutan praperadilan BG.
"Paling penting Bareskrim tidak boleh meminta memaksa ke dalam KPK, tidak boleh menyita, mengembalikan dokumen itu. Sudah diputuskan ditolak, Bareskrim tidak boleh lagi. Kalau memaksa berarti melawan putusan pengadilan," ungkapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnya