Merdeka.com - Hal yang biasa saat seorang istri memarahi suaminya. Terlebih, hal itu dipicu ulah si suami yang acap kali mabuk-mabukan.
Pertikaian rumah tangga itu menjadi luar biasa ketika diproses penegak hukum. Dalih Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sekonyong-konyong penegak hukum langsung menerima laporan yang masuk.
Ia dilaporkan suaminya sendiri, Chan Yung Ching, yang kesal dimarahi karena pulang dalam kondisi mabuk.
Dan tidak segan-segan menetapkan si istri sebagai tersangka. Pilu itu dirasakan Valencya, perempuan berusia 45 tahun yang tinggal di Karawang, Jawa Barat.
Masalh rumah tangga Valencya viral saat tahap persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 1 tahun penjara, karena memarahi suaminya yang mabuk.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan dengan tegas meminta penegak hukum tidak perlu membuang energi mengurus perkara remeh temeh. Apalagi rumah tangga orang.
"Pembelajaran bagi penegak hukum jangan ngurusi perkara remeh temeh, masih banyak yang harus diurus penegakan hukum di negeri ini," tegasnya saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (16/11).
Ia meminta hakim membebaskan Valencya. Karena istri ngomelin suami pemabuk bukanlah KDRT. "Kan marah istrinya ngajak bener, bukan enggak bener," katanya.
Seharusnya, sedari awal penyidik tidak perlu memproses laporan tersebut. "Ngapain jadi berkas perkara. Itu bukan KDRT," tuturnya.
Jika sudah terlanjur jadi berkas perkara, katanya, seharusnya jaksa kembalikan lagi ke polisi. "Tapi sudahlah karena perkaranya sekarang di pengadilan tinggal tunggu putusan bebas hakim aja," tuturnya.
Pun ia mengimbau penyidik Polri agar mengikuti program restorative justice usungan Kapolri Jenderal Listyo.
"Program Kapolri sangat baik dan cerdas dengan PRESISI, ikuti saja," ujarnya.
Alasan Polda Jabar Proses Valencya
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan alasan penetapan tersangka Valencya didasarkan beberapa pertimbangan.
"Pasal 45 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga kan terkait masalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga," katanya.
Bukti kekerasan psikis pun, kata Erdi, dijadikan alat bukti penyidik berdasarkan keterangan ahli. Akhirnya berkas rampung dan dikirim ke jaksa.
Terkait mediasi, Erdi mengatakan kedua pasangan tersebut sudah tidak bisa didamaikan lagi alias tidak ada titik temu mediasi. Diketahui, Valencya dan Chan sendiri resmi berpisah sejak Januari 2020.
Pernah Tinggal di Taiwan
Usut punya usut, pasangan Valencya dan Chan Yung Ching menikah pada tahun 2000. Tak lama setelah menikah, keduanya bertolak ke Taiwan. Di sana pula, Valencya baru mengetahui bahwa suaminya itu duda beranak tiga.
Pun Valencya bekerja serabutan demi melunasi utang. Selanjutnya, pasangan itu kembali ke Indonesia. Valencya memilih Karawang karena ada sanak saudara. Kemudian ia membuka toko.
Sedangkan, Chan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) masih menganggur lantaran terganjal visa kunjungan miliknya.
Pertengakaran dalam rumah tangga mereka sudah terjadi sejak Februari 2018. Di tahun itupula, Valencya menggugat cerai namun berakhir damai.
Selanjutnya, pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai. Gugatan sejalan dengan dipolisikannya Valencya oleh Chan ke Polsek Telukjambe atas tuduhan pemalsuan surat kendaraan.
Kemudian, 2 Januari 2020 Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatam cerai Valencya. Tetapi, Chan banding. Agustus 2020, Pengadilan Tinggi bandung memenangkan Valencya atas banding yang diajukan Chan.
Valencya dilaporkan ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Jaksa Agung Copot Pejabat Kejati Jabar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Ia ditarik ke Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.
"Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/11).
Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.
Eksaminasi Khusus
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.
Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A), Senin.
"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11).
Tiga Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam
Tiga penyidik Polda Jabar yang menangani kasus Valencya (45) dimutasi serta diperiksa oleh Propam. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku menyerahkan pemeriksaan sembilan jaksanya oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan keputusan memutasi penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) ini diambil atas perintah Kapolda Jabar Irjen Suntana.
"Jadi penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan, dalam rangka evaluasi, (diperiksa), oleh Propam Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Selasa (16/11).
"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," ujar Erdi. [rhm]
Baca juga:
Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Penyidik Polda Dimutasi & Diperiksa Propam
Kronologi Istri Marahi Suami Pemabuk Berujung ke Meja Hijau
Dukung Jaksa Agung, Ahli Minta Kasus Istri Marahi Suami Pakai Keadilan Restoratif
Pejabat Kejati Jabar Dicopot Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun
Kejagung Eksaminasi Khusus Kasus Istri Marahi Suami Mabuk: Kejari-Kejati Tak Peka
Kejagung Eksaminasi Khusus Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk
Blak-Blakan Mahfud MD Batal Jadi Cawapres Dampingi Jokowi di Pemilu 2019
Sekitar 12 Menit yang laluMahfud MD: Flexing Tidak Melanggar Hukum, tapi Melanggar Moral dan Kepantasan
Sekitar 17 Menit yang lalu20 Warga di TTS Jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Satu Orang Meninggal
Sekitar 18 Menit yang laluSaran Tipis-Tipis JK untuk Anies Tentukan Cawapres
Sekitar 33 Menit yang laluOmbudsman Beberkan Firli Bahuri Kerap Mangkir Diperiksa Terkait Laporan Brigjen Endar
Sekitar 43 Menit yang laluCabuli 12 Siswa, Guru SD di Pinrang Ditangkap
Sekitar 46 Menit yang laluMadinah Masuki Musim Panas, Ini 5 Penyakit Ancam Jemaah Haji dan Cara Mencegahnya
Sekitar 47 Menit yang laluKejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sekitar 48 Menit yang laluRespons Keras Oposisi saat Presiden Jokowi akan Cawe-Cawe Pilpres 2024
Sekitar 49 Menit yang laluAnalis Ungkap Kemungkinan Gugatan PSI ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran
Sekitar 50 Menit yang lalu4 Tokoh Disebut Calon Kuat Menkominfo, Ada Nama mantan Panglima TNI
Sekitar 57 Menit yang laluOmbudsman Sebut KPK Tak Kooperatif Terkait Pemeriksaan Laporan Brigjen Endar
Sekitar 58 Menit yang laluKasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Polisi Besok
Sekitar 1 Jam yang laluTanpa PDIP, Seluruh Parpol DPR Kumpul Bahas Peluang Sistem Coblos Partai di 2024
Sekitar 1 Jam yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 3 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 4 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 5 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 6 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 5 Hari yang laluLiga 1: Gabung Persija, Ryo Matsumura Dapat Pujian dari Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluResmi Gabung Persib, Tyronne Del Pino Pasang Target Tinggi di Liga 1
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami