Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penegak Hukum Diingatkan Hati-Hati Proses Kasus Nakes Mandikan Jenazah Lawan Jenis

Penegak Hukum Diingatkan Hati-Hati Proses Kasus Nakes Mandikan Jenazah Lawan Jenis Tim medis di RS Persahabatan. ©REUTERS/Willy Kurniawan

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepada penyidik dan jaksa untuk berhati-hati dalam memproses dugaan pelanggatan pidana oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama.

"Pada dasarnya memahami keresahan yang dimiliki oleh keluarga, namun dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keteranganya, Rabu (24/2

Terlebih, Eramus mengatakan dari berbagai keterangan ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, pasien yang dirujuk merupakan suspek Covid19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid19 dalam penyiapan jenazah.

Oleh sebab itu, dia menilai apabila kasus tersebut sulit dikatakan memenuhi unsur penodaan agama. Sebagaimana pada Pasal 156a KUHP, terdapat dua unsur yang sangat penting dan sering tidak diperhatikan dengan hati-hati dan tidak diimplementasikan dengan baik dalam kasus-kasus penodaan agama.

"Pertama, unsur 'kesengajaan dengan maksud' melakukan penodaan agama di muka umum. Dan kedua, bentuk perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama," sebutnya.

Oleh sebab itu, Eramus meminta kepada penyidik dan jaksa harus berhati- hati dalam menilai apakah perbuatan para tersangka memang disengaja dengan maksud di muka umum melakukan penodaan agama. Karena faktor kelalaian tidak mematuhi protokol, SOP, atau urutan prosedur lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai kesengajaan sebagaimana penodaan agama. Terlebih para tersangka menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan yang khusus menangani jenazah suspek Covid19 dengan telah dilengkapi surat keputusan pengangkatan mereka.

"Selain itu, dalam delik penodaan agama, harus merupakan sebuah perbuatan 'yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama'. Perbuatan itu sendiri haruslah perbuatan yang sifatnya menodai suatu agama atau ajaran agama, maka dia harus langsung menyasar agama tersebut, sedangkan perbuatan yang menyasar orang per orang yang kebetulan menyalahi ajaran suatu agama, tidak dapat langsung disimpulkan menodai agama," terangnya

"Sebab apabila menggunakan logika yang demikian, maka semua kejahatan tentu menyalahi ajaran agama, dalam kondisi ini maka semua delik pidana adalah penodaan agama dan tidak lagi dibutuhkan KUHP. Maka, suatu perbuatan yang melanggar norma agama belum tentu melanggar norma hukum, dalam kasus ini, yaitu perbuatan pidana penodaan agama," sambungnya.

Atas hal tersebut, Eramus mengkritik jaksa penuntut umum yang telah menerima pelimpahan kasus ini. Pasalnya, jaksa yang harusnya berperan sebagai dominus litis dalam memastikan apakah suatu kasus perlu atau tidak untuk diteruskan, terlihat tidak dapat mengambil peran itu.

"Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kasus seperti ini akan sangat berbahaya dalam menyasar para tenaga kesehatan dan petugas di garda depan lainnya yang sedang menjalankan tugasnya melakukan penanganan Covid19. Jaksa perlu untuk berhati-hati dalam menangani kasus yang demikian," imbaunya

"Untuk itu, ICJR meminta agar aparat penegak hukum, berhati-hati dalam menangani kasus ini, khususnya untuk Jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik. Dalam kaca mata ICJR, sampai dengan fakta terkini, maka sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama. Kasus ini juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid19," tambahnya.

4 Petugas Jadi Tersangka

Sebelumnya, kasus pemandian jenazah di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), yang diprotes umat Islam, berlanjut ke babak baru. Empat pegawai laki-laki rumah sakit tersebut dijadikan tersangka.

"Hari ini kita sudah menetapkan tersangkanya. Tersangka yang kita tetapkan ada empat yang terlibat memandikan jenazah itu," kata Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Jumat (11/12).

Para tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DAA, RE, ES dan RS. Keempatnya merupakan pegawai biasa BLUD RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar.

Tidak ada pejabat di RSUD Djasamen Saragih yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Namun, kata Boy, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Keempat tersangka tidak ditahan, karena tenaga mereka belum tergantikan di RSUD Djasamen Saragih. "Mereka juga tidak melarikan diri, makanya tidak ditahan," sebut Boy.

Dia memaparkan, para tersangka dikenakan Pasal 79 poin c jo Pasal 51 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran atau 156 a KUHP karena penodaan agama. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelas Boy.

Kasus ini menjadi perhatian di Pematang Siantar pada September lalu. Ketika itu Fauzi Munthe, warga Serbelawan, Simalungun, tidak terima istrinya, Zakiah (50), yang meninggal di RSUD Djasamen Saragih, Minggu (20/9), dimandikan 4 orang laki-laki pegawai rumah sakit.

Protesnya terhadap proses pemandian jenazah yang tidak sesuai syariat Islam ini dituangkan di dalam rekaman video. "(Yang memandikan) dua orang beragama Islam dan dua orang beragama Kristen," jelas Fauzi dalam video yang beredar.

Fauzi pun menyatakan jenazah istrinya juga difoto dalam keadaan tidak tertutup. Karena itu, dia meminta agar foto itu dihapus dan dipastikan tidak tersebar. Elemen umat Islam juga bereaksi dengan kejadian ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematang Siantar memanggil pihak RSUD Djasamen Saragih dan Fauzi Munthe, Rabu (23/9). Mereka menggelar pertemuan di kantor MUI Kota Siantar Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Siantar Barat. Wakil Direktur III RSUD Djasmen Saragih Rony Sinaga memohon maaf atas kejadian itu.

Senin (5/10) siang, sejumlah kelompok, seperti BKPRMI dan HMI, melakukan aksi demo di Lapangan Adam Malik. Mereka menuntut penegakan hukum terhadap empat petugas pemandi jenazah dan manajemen RSUD Djasamen Saragih. Buntutnya, Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah, mencopot Plt Direktur RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Ronald Saragih, dan menggantinya dengan Rumondang Sinaga.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya

Qiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya

Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Banyak Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran, Ternyata Ini Hukumnya Menikah dengan Sepupu

Hukum menikahi sepupu berbeda-beda di berbagai negara dan budaya. Inilah hukum menikahi sepupu menurut islam yang bisa diterapkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel

Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya