Pendaftaran Peserta Pemilu Ditutup, Data 24 Partai Politik Dinyatakan Lengkap
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Tercatat 24 partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap sampai pendaftaran ditutup.
"Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar anggota KPU RI Idham Holik saat konferensi pers, Senin (15/8) dini hari.
Sementara itu, KPU masih melakukan pemeriksaan dokumen terhadap 16 partai politik. Sehingga KPU belum bisa menentukan apakah 16 partai politik ini dokumennya lengkap atau tidak. KPU akan mengumumkan pada kesempatan berikutnya.
"16 parpol yang telah mendaftar dokumen sedang diperiksa kemungkinan besar besok kami lanjutkan konpersnya," ujar Idham.
Sementara itu di hari terakhir, ada 9 partai politik yang mendaftar. Yaitu, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Berikut 24 partai politik yang sudah dinyatakan dokumen lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)5. Partai NasDem6. Partai Bulan Bintang (PBB)7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)8. Partai Garuda9. Partai Demokrat10. Partai Gelora11. Partai Hanura12. Partai Gerindra13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)14. Partai Golongan Karya (Golkar)15. Partai Amanat Nasional (PAN)16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)18. Partai Buruh19. Partai Ummat20. Partai Republik21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)22. Partai Republiku Indonesia23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)24. Partai Republik Satu
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur
Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya