Pencemaran Nama Pendiri Kaskus, Berkas Jack Boyd Lapian Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri akan segera mengirim berkas tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis ke Kejaksaan. Berkas itu segera dikirim setelah penyidik Bareskrim menilai pemeriksaan sudah dikira cukup.
"JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu (8/7).
Sementara untuk tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE) akan dilakukan pemeriksaan kembali pada Kamis (9/7). Pemeriksaan itu merupakan permintaan tersangka setelah pemeriksaan pada Selasa (7/7) kemarin ditunda.
"Untuk TSE pemeriksaan dari pukul 11.00-16.00 Wib (Selasa) selesai, minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli alasan maagnya kambuh," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.
Menurut Awi, gelar Perkara berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelas dia.
Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.
"Rencananya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," Awi menandaskan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPSI Janjikan Pembangunan Bandara di Bali Utara Jika Masuk Senayan
Di Bali, Kaesang juga membagikan kaus Pecinta Belimbing Sayur saat Kampanye
Baca SelengkapnyaMasa Tenang Pemilu, Kaesang Keliling Jakarta Turunkan Baliho PSI
PSI memastikan baliho yang diturunkan akan menjadi sampah daur ulang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca Selengkapnya1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPatung Bung Karno di Banyuasin Mendapat Kritikan dari Dewan Kesenian Sumsel, Ini Alasannya
Perubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.
Baca Selengkapnya