Penangkapan Rachmawati dkk karena minta sidang istimewa MPR?
Merdeka.com - Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dituduh ingin melakukan makar. Sejauh ini ditemukan adanya pemufakatan jahat akan dilakukan saat aksi damai 2 Desember.
Sehari sebelum diciduk beberapa tokoh nasional tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI menggelar jumpa pers di Hotel Sari Pan Pasific. Hadir di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani dan Lily Wahid.
Mereka hari ini rencananya akan ke MPR untuk meminta sidang istimewa untuk mengembalikan UUD ke UUD 1945. Apakah karena ini Rachmawati dkk akhirnya diamankan oleh polisi?
"Ya kaitan-kaitan itu yang nanti akan kita temukan dalam pemeriksaannya. Apakah nyata dalam garis merahnya atau garis putus-putus. Kita tunggu saja," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (2/12).
Apakah ada bukti para tersangka memang sudah merencanakan makar? Rikwanto mengatakan, "Penyidik yang nanti menentukan apakah komunikasi, hubungan dan kaitannya. Besok akan disampaikan," tuturnya.
Menurut Rikwanto, hasil pemeriksaan ini akan terus berkembang sehingga tak tertutup kemungkinan adanya pihak lain terlibat. Untuk dalang atau penyandang dana, Rikwanto menolak membeberkannya.
"Ya bisa saja berkembang. Besok ya," tutur mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Rikwanto mengatakan sejauh ini masih ada tersangka belum diperiksa karena masih menunggu pengacara. Setelah 1 X 24 jam penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaan tengah malam atau dini hari nanti.
"Saya pastikan akan disampaikan pada besok pagi jam 9 sampai 10 pagi," tandasnya.
Mereka yang diciduk adalah AD, E, AD, KZ, FH, RA, JA, RK, SB dan RS. Seperti diketahui, beberapa yang ditangkap, yakni musisi Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, aktivis Sri Bintang Pamungkas dan adik Megawati, Rachmawati Soekarnoputri. Ada yang 'dicomot' di rumah dan di hotel berbintang.
Polisi juga meluruskan pasal-pasal menjerat tersangka. Dhani dijerat pasal 207 (penghinaan penguasa). Tujuh tersangka pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dikenai Undang-Undang ITE pasal 28.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBatal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI
74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaPolisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca Selengkapnya