Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Garut Dikabulkan Hakim
Merdeka.com - Eri Sutanto, terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta kini tengah menjadi perbincangan warga Kabupaten Garut. Pasalnya, mantan Kepala Desa di Kecamatan Bayongbong itu tidak ditahan usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus sejak Rabu (6/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan dari PN Bandung yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa atas nama Eri Susanto. Sebelumnya terdakwa diketahui ditahan sejak 19 Maret 2020.
"Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Atas putusan itu, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia," kata Sugeng Hariadi, Kamis (7/1).
Sugeng menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta. Walau begitu, Eri tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
Menyikapi putusan tersebut, salah seorang warga Garut, Faisal Ramdhan (37) mengaku kaget dan menyebut hal tersebut ironi. "Dia koruptor loh. Apakah Majelis Hakim tidak melihat bagaimana dia mencoba mangkir saat diperiksa? Ini seperti ada permainan," ujarnya.
Seharusnya, menurut Faisal, Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh terdakwa. Menurutnya, bukan tidak mungkin upaya-upaya itu akan kemudian dilakukan oleh koruptor-koruptor lainnya.
"Saya paham ada hak terdakwa di sana, tapi yang harus diingat adalah dia ini koruptor yang sudah merugikan negara ratusan juta. Bisa jadi juga kan uang penjamin yang diberikan itu adalah hasil korupsi juga," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaPenerima Ganti Rugi Lahan Tol Getaci di Garut Dipungli 2,5 Persen dari Nilai Uang yang Diterima
Warga Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) pihak desa saat menerima uang ganti rugi pembangunan Tol Getaci.
Baca SelengkapnyaUsai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri
Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK
Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaKampung di Garut Ini Hanya Dihuni Kaum Perempuan, Begini Kisah di Baliknya
Tak hanya penghuninya yang unik, kondisi alam dan pemandangan di sekitarnya juga mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaRatusan Karung Beras Bansos Rusak Terbakar Saat Kantor Balai Desa Sarirejo Kendal 'Dilalap' Api
Kades menambahkan, hasil komunikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal, ratusan kantong beras yang rusak itu telah diklaimkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog)
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaBak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca Selengkapnya