Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penanganan Dugaan KDRT Politikus PKS ke Istri Dilimpahkan ke Mabes Polri

Penanganan Dugaan KDRT Politikus PKS ke Istri Dilimpahkan ke Mabes Polri ilustrasi garis polisi. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Seorang anggota DPR bernama Bukhori Yusuf atau BY (57) dilaporkan ke Polrestabes Bandung, karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelapor perempuan berinisial M mendapat kekerasan fisik, seksual dan psikis secara berulang pada medio tahun 2022. Laporan pun dilayangkan ke Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menyatakan laporan itu sudah diterima dan sudah dilakukan penyelidikan.

"Laporannya masuk sudah (sekitar) lima bulan lalu. Sudah kami limpahkan (kasus) ke (Bareskrim) Mabes (Polri)," kata Agah saat dihubungi, Selasa (23/5).

"Yang melaporkan perempuannya. Pasti ada lidik awal, dan sudah kami limpahkan," ia melanjutkan.

Disinggung mengenai hubungan antara pelapor dan terlapor, Agah menyatakan keduanya bukan sebagai suami istri.

Sementara itu, Srimiguna selaku kuasa hukum korban menyatakan bahwa korban ini adalah istri kedua dari BY. Pernikahan mereka diketahui pula oleh istri pertama.

Sebelum menikah, BY disebut terus merayu dengan berbagai cara dari mulai menyurati hingga mendatangi rumah korban. Singkat cerita, akhirnya mereka menikah.

Namun, setelah menikah, terlapor kerap melakukan kekerasan fisik dalam rentang tahun 2022 dan peristiwa terakhir terjadi bulan November.

"Korban melaporkan BY ke Pihak Kepolisian Polrestabes Kota Bandung, karena korban telah mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY diduga Korban mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual dan kekerasan psikis," kata Srimiguna yang menjadi Ketua Tim Para Advocat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalui siaran pers yang diterima.

"Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY pernah melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernapas," ujar Srimiguna.

Setelah melakukan kekerasan, BY seringkali merayu, memohon dan meminta maaf kepada Korban. Sempat luluh, namun pada November 2022 Korban memberanikan diri melaporkannya ke pihak kepolisian.

Korban kemudian melakukan permohonan Perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Desember 2022 dan sejak Januari 2023 setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK Korban Resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, dengan Perlidungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK.

Srimiguna berharap terlapor segera berstatus tersangka karena pihaknya sudah menyerahkan alat bukti permulaan yang cukup yakni Visum et Repertum, Rekam Medis, Bukti Elektronik (CCTV, Voice Recorder, Video Recorder, pesan/chat) dan saksi-saksi.

Terpisah pengacara Bukhori Yusuf, Maharani Siti Sophia mengatakan, dalam kasus ini justru kliennya merupakan korban dari M yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.

"Justru BY lah yang menjadi korban dari M. Karena BY dan M pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," kata Maharani dalam keterangannya, Selasa (22/5).

Dia menjelaskan, alasan BY menceraikan M lantaran dirinya yang tak tahan dengan sikap istri sirinya yang ingin menguasai kliennya secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.

"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta," jelasnya.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan M terhadap Bukhori ini berawal dari keinginan M yang masih berharap rujuk kembali. "MY meminta rujuk. BY tetap menolak," ungkapnya.

Selama menjadi istri siri, M disebutnya selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebagaimana yang dilakukannya pada Senin (22/5) kemarin.

"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," paparnya.

Maharani menegaskan, tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.

"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," tegasnya.

Lalu, terkait dengan laporan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.

Menurut Maharani, bila pernyataan M tersebut adanya KDRT, sebagai pengacara BY memaklumi apa yang diungkapkan MY diduga merupakan depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY.

"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," pungkasnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

DPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

KPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya