Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan sekda kota Semarang dipindah ke LP Kedungpane

Penahanan sekda kota Semarang dipindah ke LP Kedungpane Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekda nonaktif Kota Semarang Akhmat Zaenuri yang dihukum 2,5 tahun penjara karena terjerat kasus suap RAPBD 2012 Kota Semarang dipindahkan penahananya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Sebelumnya, dia mendekam di tahanan Polrestabes Semarang, Jateng.

Dengan mengenakan kemeja merah marun, Zaenuri terus tersenyum dan menyalami para petugas jaga Mapolrestabes Semarang, Senin (5/11). Kemudian, ia masuk ke mobil Xenia Putih H 8407 FY dan dibawa ke LP Kedungpane, Boja, Semarang.

Sebelum dipindahkan ke LP Kedungpane, Zaenuri mengatakan, pihaknya berlaku kooperatif terhadap putusan hakim. Awalnya dia dihukum 1,5 tahun kemudian KPK banding sehingga hukumannya menjadi 2,5 tahun penjara.

Zaenuri menyayangkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo lebih rendah. Padahal, menurut Zaenuri, pihaknya hanya menjalankan perintah dari atasannya itu.

"Saya hanya menjalankan perintah wali kota. Seharusnya, yang memberi perintah juga harus dihukum lebih berat. Apalagi selama pemeriksaan dan persidangan saya cukup kooperatif," kata Zaenuri.

Dalam kasus yang sama, Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, ia kasus dalam proses banding.

Pengacara Zenuri, Tasy Denny Septivian menyatakan, jaminan perlindungan terhadap kliennya yang termasuk 'justice collaborator' belum maksimal.

"Padahal kliennya telah berlaku kooperatif untuk mengungkap kasus suap tersebut. Menurut Denny, seharusnya MA bersedia bekerjasama dengan KPK untuk sistem 'justice collaborator'. Bisa dilihat klien kami bukan pelaku tunggal. Oleh sebab itu, Wali Kota seharusnya juga mendapat hukuman lebih berat," pungkas Denny kepada merdeka.com.

Akhmat Zaenuri ditangkap KPK saat melakukan transaksi dengan anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono di ruang sekda pada 24 November 2011 silam. Agung dan Sumartono telah divonis 1,5 tahun di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?

Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?

Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.

Baca Selengkapnya
Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Penempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif

Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Sungai Tuntang Meluap Sebabkan Jalur Semarang - Grobogan Lumpuh Total, Ini Penampakannya

Air bah tersebut merupakan kiriman dari Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Baca Selengkapnya
Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim

Ledakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.

Baca Selengkapnya
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit

Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.

Baca Selengkapnya
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis

Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Strategi Polisi Amankan 7 Wilayah Rawan di Jateng Saat Pemilu

Strategi Polisi Amankan 7 Wilayah Rawan di Jateng Saat Pemilu

Tujuh wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kabupaten Magelang dan Kendal

Baca Selengkapnya
Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kapolresta Pekanbaru Ajak Semua Tokoh Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Kombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya