Merdeka.com - Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz merupakan seorang tersangka atas kasus dugaan trading binary option Binomo.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara keluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/Pnjakut/13 Mei 2022, terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan selama 30 hari atau terhitung sejak 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022 mendatang.
"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Polri memastikan kasus trading binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz (IK) sebagai tersangka masih terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.
"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5).
Dia merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.
Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.
Dia menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.
"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," tutupnya.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. [eko]
Baca juga:
Ferrari California Milik Indra Kenz Disita di Bengkel Milik Ayah Vanessa Khong
Ferrari Indra Kenz Disita Polisi Berasal dari Bengkel Ayah Vanessa Khong
Hari ini Polri Angkut Ferrari Warna Hitam-Merah Indra Kenz di Sumut
Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Polisi, Dibawa Langsung dari Sumut
Update Terbaru Kasus Investasi Ilegal Tersangka Indra Kenz
Bareskrim Perpanjang 40 Hari Penahanan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz
Advertisement
Bus Rombongan SD Terjun ke Jurang di Tasikmalaya, 3 Tewas
Sekitar 9 Menit yang laluPentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial
Sekitar 14 Menit yang laluKemlu RI Kecewa Mahkamah Malaysia Bebaskan Majikan Adelina, TKI yang Tewas Disiksa
Sekitar 30 Menit yang laluDiminta Mundur dari Capres 2024, Begini Jawaban Cak Imin
Sekitar 1 Jam yang laluLewat Kelana Nusantara, Sandiaga Dorong Pelaku Ekraf Jadi Kunci Kebangkitan Ekonomi
Sekitar 1 Jam yang laluCerita Cak Imin Jarang Pulang Demi Menang Mutlak di Jawa Timur
Sekitar 1 Jam yang laluBerkunjung ke Tebing Tinggi, Sandiaga Uno Membatik di Rumah Adat Puri Melayu
Sekitar 1 Jam yang laluMangkir Pemeriksaan Lagi, Iko Uwais Minta Waktu untuk Proses Perdamaian
Sekitar 1 Jam yang laluSempat Memaksa, Sales Kartu Perdana di Bandara Jeddah Kini Tak Lagi Ganggu Jemaah
Sekitar 1 Jam yang laluAnalisis: Jeda Waktu Pemilu 2024 Hasilkan Presiden 'Lame Duck'
Sekitar 2 Jam yang laluKelakar Cak Imin, Ibu-Ibu Bakal Jadi Orang Pertama Yang Diundang ke Istana
Sekitar 3 Jam yang laluDua Tersangka KSP Indosurya Dilepaskan, Kompolnas Nilai Bareskrim Sesuai Aturan
Sekitar 3 Jam yang laluSekjen PDIP Tegaskan Tolak Koalisi dengan Demokrat-PKS, Singgung Sejarah dan Ideologi
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 13 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 22 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 14 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami