Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penahanan 4 IRT Pelempar Gudang Rokok di Lombok Tengah Ditangguhkan Hakim

Penahanan 4 IRT Pelempar Gudang Rokok di Lombok Tengah Ditangguhkan Hakim Sidang IRT Lempar Pabrik Rokok. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penahanan untuk empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan penangguhan penahanan ke empat IRT terdakwa perusakan ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang perdananya.

"Jadi penahanan ke empat terdakwa sudah ditangguhkan berdasarkan penetapan hakim," ucap Dedi Irawan di Mataram, Senin (22/2).

Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Bahkan JPU dikatakannya telah melaksanakan penetapan itu dengan mengeluarkan ke empat terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya.

"Pelaksanaan penetapan itu sudah dilakukan JPU, sekitar pukul 14.00 WITA mereka dikeluarkan dari rutan," ujar dia. Dikutip Antara.

Untuk agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan eksepsi (nota keberatan), Majelis Hakim yang dipimpin Asri dengan anggota Pipit Christa dan Maulida Ariyanti, menetapkannya pada Kamis (25/2).

Empat terdakwa dalam kasus ini bernama Tultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpin, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah Inaq Ais.

Dalam perkaranya, mereka berempat didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara.

Mereka menjadi terdakwa dari adanya laporan pemilik gudang yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelemparan batu tersebut.

Karena perbuatan ke empat terdakwa, korban bernama Muhamad Suhardi yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini merugi Rp4,5 juta.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklaim tidak pernah melakukan penahanan terhadap empat ibu rumah tangga yang diduga sebagai pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah. Ibu rumah tangga itu dikabarkan ditahan bersama anaknya karena masih menyusui.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK menegaskan, pihak Polres Lombok Tengah menerima laporan kasus perusakan telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Tetapi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya melalui siaran pers, Minggu (21/2). Seperti dilansir Antara.

"Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan). Polisi tidak melakukan penahanan," ucapnya.

Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 atau lengkap, berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

"Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020. Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya Abdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Capai 36.000 per Hari, Rekor Tertinggi 88.051 Pengguna
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Capai 36.000 per Hari, Rekor Tertinggi 88.051 Pengguna

Stasiun Dukuh Atas, Stasiun Harjamukti dan Stasiun Bekasi Barat menjadi stasiun yang paling banyak melayani pengguna.

Baca Selengkapnya
Pengguna LRT Jabodebek Meningkat 33 Persen Selama Libur Natal
Pengguna LRT Jabodebek Meningkat 33 Persen Selama Libur Natal

Rata-rata penumpang harian LRT Jabodebek adalah 29.971, sedangkan pada akhir pekan pada bulan Desember, rata-rata hariannya 22.523 pengguna.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya

YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Ketua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'

Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya

Baca Selengkapnya