Penagih Utang Ibu Kombes Via Instagram Dituntut 2 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29) memasuki agenda tuntutan. Perempuan yang didakwa mencemarkan nama baik saat menagih utang melalui Instagram ini dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7). Dia meminta agar majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni menyatakan Feby terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," sebut Randy.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febi Nur Amelia dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim meminta pendapat Febi. "Menurut saya kurang pas," kata perempuan yang tinggal di Kompleks Menteng Indah ini.
Hakim Sri Wahyuni menyatakan, ini masih tuntutan. Dia memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan yang dijadwalkan akan dibacakan dua pekan ke depan.
Dalam perkara ini, Feby diperkarakan Fitriani Manurung yang merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut berutang di dalam postingan Instastory yang dibuat perempuan itu.
Perkara ini berawal pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, Fitriani diberitahu adiknya mengenai postingan Febi di akun Instagramnya. Warga Kompleks Menteng Indah ini membuat Instastory yang isinya "SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR. AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."
Postingan Febi itu dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik Fitriani Manurung yang mempunyai akun Instagram @FITRI_BAKHTIAR.
Febi beralasan membuat postingan Instastory itu dengan tujuan untuk menagih utang Fitriani senilai Rp 70 juta yang belum dibayar sejak 12 Desember 2016. Dia mengaku memegang sejumlah bukti kuat terkait utang Fitriani kepadanya.
Sementara Fitriani membantah punya utang pada Febi. Menurut Fitriani, Instastory yang dibuat terdakwa sudah merugikannya.
Dalam persidangan, Febi mengungkapkan bahwa Fitriani berutang dengan alasan ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri. Fitriani mengakui uang ditransfer ke rekening suaminya, Kombes Pol Drs Ilsaruddin, namun dia justru menyatakan Febi minta dibelikan tas branded. Hal ini dibantah Febi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUsia 30 Tahun Belum Punya Tabungan yang Cukup untuk Pensiun, Ikuti Cara Ini Biar Aman di Masa Tua
Cobalah untuk tidak hanya berfokus pada saldo Anda dalam waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaPenggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Taruna Akmil 2024 Kembali Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya Berikut Ini
Pendaftaran akan dibuka mulai 22 Maret sampai dengan 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaFOTO: H-3 Jelang Idulftri 1445 H, Permintaan Jasa Penitipan Kucing Melonjak 100 Persen
Jasa penitipan kucing Amore Pejaten dengan tarif Rp 55 ribu per hari mengalami peningkatan 100 persen menjelang Lebaran.
Baca Selengkapnya