Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Minta Hakim Beri Vonis Secara Adil
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pejalan kaki, Andre Njotohusudo dan anjingnya di Perumahan Lippo Village, Karawaci, Kota Tangerang kembali digelar, kamis (23/7). Agenda sidang yakni pembacaan pledoi oleh terdakwa Aurelia Margaretha Yulia di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Dalam nota pembelaan, terdakwa Aurelia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum atas kelalaiannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sambil menangis, Aurelia juga mengakui kesalahannya tersebut.
"Saya meminta majelis hakim untuk memberikan vonis secara adil," sebut Aurelia saat membacakan pledoinya di hadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7).
Kuasa hukum terdakwa Charles Situmorang, ikut membacakan nota pembelaan sebanyak 46 lembar halaman dalam lima bab. Dia mengatakan tidak sependapat dengan JPU, yang dianggapnya tidak objektif dalam menangani perkara tersebut.
"JPU di sini hanya mencari kepamoran dan pujian dari atasannya. Bukan semata-mata demi penegakan hukum yang berlaku," ujar Charles.
Menanggapi sidang pledoi terdakwa, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Haerdin menegaskan, pihaknya akan menjawab pledoi pihak terdakwa. Dia menuturkan dalam kasus ini dirinya berprinsip pada tuntutan yang telah disampaikan.
"Saya kira kemarin tahap tuntutan, ini pembelaan, nanti kita jawab lagi. Replik duplik. Tapi kita jaksa tetap pada tuntutan, nanti kita liat ke depan. Intinya itu," tegas Haerdin.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Rabu (29/7), pekan depan dengan agenda duplik replik JPU, atas pledoi terdakwa.
"Sidang kami tunda, dan kami lanjutkan pekan depan dengan agenda duplik dari saudara JPU," tegas Arif Budi Cahyono, ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Orang Tewas di Pelataran Apartemen Penjaringan Jakut Satu Keluarga, Dugaan Kuat Bunuh Diri
Hasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.
Baca SelengkapnyaTak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaKondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat
Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaDukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaCegah Kerusuhan, Kapolri Minta Warga Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Jangan Anarkis
Kapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca Selengkapnya