Pemprov tanggapi santai UUK DIY digugat ke MK
Merdeka.com - Asisten Keistimewaan Sekda DIY, Didik Porwadi menanggapi santai terkait gugatan terkait Undang-undang Keistimewaan DIY, yang dilayangkan advokat Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara.
"Jadi saya menegaskan kembali seperti halnya juga dengan apa yang disampaikan Gubernur DIY, bahwa silakan saja jika ada yang merasa keberatan dengan Undang-undang Keistimewaan, itu hak warga negara," ujar Didik Porwadi di kantor administrasi keistimewaan, kompleks kantor Gubernur DIY, Kamis (6/2).
Didik menjelaskan, selama bentuk ketidaksepakatan warga negara diungkapkan sesuai koridor hukum yang ada, maka hal itu sudah menjadi hak masyarakat. Selain itu, dia mengingatkan lagi bahwa yang menetapkan UUK DIY itu adalah DPR sebagai wakil dari rakyat.
"Bahwa keistimewaan DIY itu didapat atas latar belakang baik dari sisi sejarah maupun filosofis, yang kemudian menghasilkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY," ujar Didik Porwadi.
Sidang gugatan ini sedang berjalan di MK. Di sidang pendahulu yang digelar pertengahan Mei lalu, Soleh mengaku dirugikan terhadap sejumlah ketentuan di dalam UUK DIY, seperti yang mengatur mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala daerah, termasuk juga peran wanita dalam pemerintahan Yogyakarta.
Laporan: Hartanto Ardi Saputra
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024
Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya3 Mantan Petinggi KPK Surati Kapolri Desak Firli Bahuri Ditahan
Hingga saat ini kasus dugaan pemerasan seret Firli Bahuri masih berada di meja penyidik
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca Selengkapnya