Pemprov Sumsel Minta Penerapan PPN Sembako Hanya Produk Premium
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung rencana Kementerian Keuangan menerapkan pajak penambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako. Hanya saja, sasarannya diminta hanya menyasar produk premium dan impor.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian, Tanaman dan Holtikultura Sumsel R Bambang Pramono mengungkapkan, sembako premium sudah tepat diberlakukan PPN karena dikonsumsi kalangan menengah ke atas. Saat ini saja sudah menyebar sembako premium semisal beras, tepung gandung, sayuran, dan lainnya.
"Kalau produk yang dikenakan pajak yang sejenis itu saya sepakat saja. Karena sasaran pasarnya kan orang menengah atas, bisa saja itu diterapkan," ungkap Bambang, Senin (14/6).
Selain premium, produk pertanian dari hasil impor juga tepat dikenakan PPN. Biasanya produk-produk dari luar negeri itu memiliki pasar khusus dan harganya di luar pasaran.
"Untuk sembako lokal saya kira belum saatnya dikenakan PPN karena berpengaruh pada penghasilan petani," ujarnya.
Menurut dia, petani di daerah itu cukup panik dengan rencana pemerintah pusat terkait PPN sembako. Sumsel sendiri sukses mempertahankan predikat sebagai daerah penghasil beras terbesar di Indonesia.
Pada 2019, Sumsel mampu menghasilkan 2.603.396,24 ton Gabah Kering Giling (GKG) dan pada 2020 terjadi peningkatan sebesar 1,05 persen menjadi sebesar 2.743.060,00 ton GKG.
"Jangan sampai PPN ini justru petani rugi dan akhirnya tidak ingin lagi bercocok tanam," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Kaltim terus berupaya memacu peningkatan dan pengembangan produksi komoditas pisang di daerah.
Baca SelengkapnyaProduksi kentang di Modoinding Minahasa Selatan, mengalami kenaikan signifikan hingga 55 persen dari awalnya 9,9 ton per Hektare (Ha) menjadi 15,8 ton/Ha.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Gelar Program Sembako Murah Selama Ramadan untuk Jaga Stabilitas Harga Pangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaPasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKulit berminyak membutuhkan pelembap yang tepat untuk mengatasinya. Berikut cara memilih produk yang tepat!
Baca Selengkapnya