Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Lampung Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah hingga 22 Oktober

Pemprov Lampung Larang ASN Cuti dan Keluar Daerah hingga 22 Oktober Ilustrasi. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini untuk cuti ataupun bepergian keluar daerah saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18 hingga 22 Oktober 2021.

"Kami sudah mengimbau para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak cuti atau bepergian selama libur Maulid," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa (19/10).

Ia mengatakan larangan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

"Ada SE dari Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 agar ASN tidak cuti atau bepergian, sebab cuti harus ada izin dari atasan, kalau mereka tidak memberi izin maka tidak boleh cuti," katanya lagi.

Menurutnya, larangan bepergian keluar daerah dan cuti bagi ASN selama periode 18-22 Oktober 2021 merupakan salah satu antisipasi adanya persebaran COVID-19.

"ASN diharapkan jadi teladan dalam penerapan disiplin protokol kesehatan dan 5 M," ujarnya lagi.

Tanggapan positif atas adanya kebijakan pelarangan cuti dan bepergian keluar daerah saat libur Maulid, juga dikatakan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Lampung Fajaria.

"Tentunya ketika sudah ada peraturan tersebut kita mendukung, karena saat ini masih pandemi COVID-19 juga," ujar Fajaria.

Ia mengatakan, dengan adanya peraturan tersebut setidaknya dapat mengurangi persebaran COVID-19 selama libur Maulid.

"Kita saat ini harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya membatasi mobilitas meski sudah divaksin lengkap. Semua harus dijaga demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujarnya pula.

Kementerian PAN-RB juga memberlakukan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar, serta melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker

Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kemenkes Sebut Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Pasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Antisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara

Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

Baca Selengkapnya
Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Bukan Agustus, Ini Jadwal PNS dan ASN Pindah ke IKN Nusantara

Pemindahan PNS dan ASN ke IKN Nusantara diundur setelah upacara Kemerdekaan RI-79.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya