Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK untuk 38 Kota dan Kabupaten

Pemprov Jatim Tetapkan Besaran UMK untuk 38 Kota dan Kabupaten Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) untuk 2020 mendatang. Penetapan UMK 2020 tersebut ditetapkan melalui keputusan Gubenur Jatim bernomor 188/568/KPTS/013/2019.

Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa mengatakan, penetapan UMK ini sudah berdasarkan keputusan Menaker RI Nomor B-M/308/H.I.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 terkait data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Keputusan itu menetapkan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim sebesar 8,51 persen.

UMK untuk tahun 2020 di Jatim ini dihitung dari besaran UMK 2019 ditambah 8,51 persen untuk lima daerah yang menjadi ring 1. Asumsinya UMK rata-rata di atas Rp4 juta dan rumusan penghitungan UMK 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan.

"Sesuai aturan, besaran kenaikan UMK menyesuaikan UMP,” kata Khofifah, Rabu (20/11).

Pekerja Diharap Semakin Produktif

Dengan penetapan UMK ini, dirinya berharap agar semua pihak dapat menerimanya dengan baik. Para pekerja pun diharapkan akan semakin produktif dengan penetapan besaran UMK ini.

Sementara itu Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan, meski UMK 2020 di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan, ada tiga daerah yang usulannya mengalami penolakan dengan alasan usulannya terlalu tinggi.

Ketiga daerah yang ditolak itu ialah Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Menurut Fauzie, usulan ketiganya tidak sesuai aturan yang berpedoman naik sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya.

"Pedoman kita kan naik 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya," katanya.

Untuk diketahui, dalam usulan UMK, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim. Yakni sebesar Rp4.441.541,09 dan Rp4.179.787,17. Sedangkan Wali Kota Blitar mengusulkan Rp1.954.635,76 dan Rp2.066.063,00. Sementara untuk Bupati Sidoarjo pada Senin (11/11) belum mengirim draft usulan.

Namun saat ini, besaran UMK 2020 di tiga kabupaten/kota itu yang disetujui dewan pengupahan dan juga telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, nilainya yaitu, Kabupaten Pasuruan Rp4.190,133,19, Sidoarjo Rp4.193,581,85 dan Kota Blitar Rp1.954.635,76.

Perusahaan Diberi Tenggang Waktu

Lalu, bagaimana jika ada perusahaan yang belum mampu membayar sesuai UMK 2020, Fauzie mengatakan, perusahaan bakal diberi tenggang waktu sebelum diterapkan sampai Januari 2020 mendatang.

"Perusahaan yang tidak mampu mengajukan (penangguhan) satu bulan sebelum ditetapkan kepada dewan pengupahan provinsi," ujar Fauzie.

Berikut data besaran UMK 2020 di 38 kabupaten/kota Jawa Timur:

1. Kota Surabaya : Rp4.200.479,192. Kab. Gresik : Rp4.197,030,513. Kab. Sidoarjo : Rp4.193,581,854. Kab. Pasuruan : Rp4.190,133,195. Kab. Mojokerto : Rp4.179,787,176. Kab. Malang : Rp3.018.530,66.7. Kota Malang : Rp2.895.502,74.8. Kota Batu : Rp2.794.800,00.9. Kota Pasuruan : Rp2.794,801,5910. Kab. Jombang : Rp2.654.095,87.11. Kab. Tuban : Rp2.532.234,77.12. Kab. Probolinggo : Rp2.503.265,94.13. Kota Mojokerto : Rp2.456,302,9714. Kab. Lamongan : Rp2.423,724,7715. Kab. Jember : Rp2.355.662,90.16. Kota Probolinggo : Rp2.319,796,7517. Kab. Banyuwangi : Rp2.314.278,87.18. Kota Kediri : Rp2.060.925,00.19. Kab. Bojonegoro : Rp2.016.780,00.20. Kab. Kediri : Rp2.008.504,16.21. Kab. Lumajang : Rp1.982.295,10.22. Kab. Tulungagung : Rp1.958.844,16.23. Kab. Bondowoso : Rp1.954.705,75.24. Kab. Bangkalan : Rp1.954.705,75.25. Kab. Nganjuk : Rp1.954.705,75.26. Kab. Blitar : Rp1.954.705,75.27. Kab. Sumenep : Rp1.954.705,75.28. Kota Madiun : Rp1.954.705,75.29. Kota Blitar : Rp1.954.635,76.30. Kab. Sampang : Rp1.913.321,73.31. Kab. Situbondo : Rp1.913.321,73.32. Kab. Pamekasan : Rp1.913.321,73.33. Kab. Madiun : Rp1.913.321,73.34. Kab. Ngawi : Rp1.913.321,73.35. Kab. Ponorogo : Rp1.913.321,73.36. Kab. Pacitan : Rp1.913.321,73.37. Kab. Trenggalek : Rp1.913.321,73.38. Kab. Magetan : Rp1.913.321,73.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi Janjikan Tunjangan Kinerja Petugas KPU Selesai Januari: Urusan Sensitif Jangan Ganggu Pemilu

Jokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Apresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya