Pemprov Jabar Wajibkan Bos Perusahaan Catat Kegiatan Harian Karyawan di Luar Kantor
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemilik perusahaan menerapkan aturan kepada karyawan untuk mengisi formulir kegiatan harian. Hal ini merespon dari adanya klaster industri yang disebabkan protokol kesehatan karyawan tidak berjalan maksimal saat sebelum maupun sesudah bekerja.
Pengisian formulir itu pun bertujuan mempermudah pelacakan yang dilakukan saat ada klaster baru di sebuah pabrik. Dengan demikian, catatan harian itu berisi kegiatannya di luar tempat kerja.
"Pak Gubernur sudah mengintruksikan ke pengusaha untuk bisa agar para pegawai mengisi kegiatan harian bukan hanya di tempat kerja tapi juga di luar misalnya di rumah dan luar rumah," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad, Selasa (8/9).
"Tapi formnya sederhana. Maksudnya, kalau terjadi seperti sekarang pelacakan lebih mudah dan mudah-mudahan klaster industri bisa segera berhenti," ia melanjutkan.
Seperti diketahui, Diketahui, akhir Agustus lalu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkap ada klaster baru di kawasan industri MM 2000. Klaster di LG 242 kasus positif. Lalu, di pabrik Suzuki ditemukan 71 karyawan yang positif Covi-19.
Ridwan Kamil pun melakukan peninjauan di sejumlah kawasan industri, salah satunya di Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9). Ia meminta pihak perusahaan terus melakukan edukasi penerapan protokol kesehatan kepada karyawan karena hasil tinjauan, protokol kesehatan di dalam pabrik dijalankan secara ketat.
Selain itu, ia pengetesan secara masif melalui uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di kawasan industri perlu ditingkatkan untuk memetakan penyebaran kasus Covid-19 di kawasan industri.
"Jadi industri itu sulit untuk bisa melacak dan memonitor kegiatan pekerja pegawai di luar kantor. kemungkinan mereka terpapar di luar kantor dan masuk kerja, baru ada penularan internal," kata Daud.
Kasi Pemberdayaan Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Dendi Hermandi mengatakan semua perusahaan yang memiliki izin beroperasi dan kegiatan industri harus melaporkan berkala penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan tiap pekan secara daring.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaLedakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaCatat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya