Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI sebut penutupan diskotek Mille's sudah sesuai prosedur

Pemprov DKI sebut penutupan diskotek Mille's sudah sesuai prosedur Diskotek Milles. ©2016 Merdeka.com/dede rosyadi

Merdeka.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, penutupan diskotek Mille's di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat, sudah sesuai prosedur. Menurutnya, pihak pengelola diskotek akhirnya menerima penyegelan meski awalnya sempat protes.

"Diskotek ini berhasil ditutup. Mereka kooperatif dan akhirnya terima," kata Jupan di lokasi, Kamis (13/10).

Dengan demikian, sambung Jupan, izin usaha pariwisata untuk diskotek Mille's resmi ditutup.

"Iya. Kalau tadi UP-nya sudah dicabut, operasional berarti permanen dong," tegasnya.

Jupan menjelaskan, pihak Pemprov DKI Jakarta beralasan sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengelola diskotek Mille's, namun tidak dihiraukan.

"Kan dia udah diperingatin sekali, dua kali. Perda Nomor 6 tahun 2015 Pasal 90 mengatakan demikian. Pengusaha sudah dua kali tiga kali diperingati namun diabaikan, berarti melakukan pembiaran, terjadi penyimpangan. Oleh karena itu ya kita harus tegakan peraturan," jelasnya.

Namun, jika pengelola diskotek Mille's masih ingin membuka usaha tempat hiburan menggunakan nama lain, pihak Pemprov DKI akan mengkajinya terlebih dahulu.

"Tentunya dilihat sesuai ketentuan. Ada aturan mainnya," ucapnya.

Lebih jauh dia menambahkan, semua pengusaha hiburan harus mendukung secara konsisten dan masyarakat menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan.

"Penyimpangan terjadi ada orang yang memakai narkoba di diskotek itu berdasarkan operasi gabungan BNNP DKI Jakarta selama ini kita lakukan. Dari BNNP untuk melakukan razia narkoba. Harapan kita supaya ada efek jera," tutup Jupan.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Pemprov DKI Jakarta Temukan Ratusan Data Penerima KJMU 2023 Tak Penuhi Syarat

Adapun proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah selektif Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya