Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov DKI Minta Warga yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Tidak Mudik Lebaran

Pemprov DKI Minta Warga yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Tidak Mudik Lebaran Ilustrasi Mudik. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan larangan mudik berlaku untuk semua pihak. Termasuk masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19. Kata dia, pengecualian itu dapat dilakukan bila masyarakat mengantarkan orang untuk berobat hingga alasan kedukaan.

"Larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei itu tidak ada pengecualian, semua dilarang, kemudian pengecualiannya hanya tadi itu aja. Yang sudah divaksin kami harapkan, disarankan tidak melakukan mudik," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (9/4).

Lanjut Syafrin, untuk melakukan perjalanan ke luar ataupun masuk Ibu Kota, diberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM). Ketentuan tersebut berlaku untuk masyarakat umum yang tidak mendapatkan surat dari pimpinan tempat kerja.

"Bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus melalui kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucapnya.

Dia menjelaskan saat tidak ada larangan mudik seperti halnya libur Natal dan Tahun Baru, terdapat peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Karena itu, Syafrin meminta agar masyarakat tetap mematuhi larangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Tentu dengan kita menahan sedikit untuk tidak pulang kampung di Lebaran tahun ini, kita harapkan bisa lalui dengan segera," papar dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku, Kamis (8/4).

Wiku mengatakan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjungan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang, dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih memperbolehkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.

"Mereka harus mendapat surat izin instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.

Reporter: Ika Defianti

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan

Pemprov DKI Sediakan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Catat Tanggal dan Kota Tujuan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar program mudik gratis untuk masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Jelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Tujuan Jateng Jatim dan Sumatera, Catat Syarat & Ketentuannya

Ini Daftar Mudik Gratis Lebaran 2024 Tujuan Jateng Jatim dan Sumatera, Catat Syarat & Ketentuannya

Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024Periode pendaftaran: 20 Maret-hingga kuota terpenuhi

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024

Kuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024

Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya