Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Bali Keluarkan Aturan untuk Tertibkan Turis Asing, Ini Isinya

Pemprov Bali Keluarkan Aturan untuk Tertibkan Turis Asing, Ini Isinya Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar, Bal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk aturan wisatawan mancanegara (Wisman), berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5).

Koster beralasan, aturan tersebut dibuat dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat.

"Dengan itu, mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali," kata Koster saat konferensi pers usai rapat koordinasi bersama bupati dan walikota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5).

Dia menerangkan, bahwa wisman diwajibkan memuliakan kesucian pura, pratima dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan. Kemudian dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatanprosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Kemudian wisman juga diwajibkan memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saatberkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali, dan juga berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Selain itu, wisman selama di Bali didampingi pemandu wisata yang memiliki izin berlisensi yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokalmasyarakat Bali saat mengunjungi daya tarik wisata.

Kemudian, bagi wisman diwajibkan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi dan authorized money changer baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia (BI).

"Melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah," imbuhnya.

Selanjutnya, wisman juga diwajibkan berkendaraan dengan mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki surat izin mengemudi internasional atau nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.

Selain itu, wisman diwajibkan menggunakan alat transportasi layak pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.

Kemudian, untuk tinggal atau menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dan mentaati segala ketentuan atau aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Selain itu, pihaknya menegaskan wisman dilarang memasuki utamaning mandala atau area dalam kawasan tempat suci, dan madyaning mandala atau area tengah tempat suci yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan atau menstruasi.

"(Wisman dilarang) memanjat pohon yang disakralkan dan berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian," ujarnya.

Selain itu, wisman juga dilarang membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum dan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.

Kemudian, wisman dilarang mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech dan informasi bohong atau hoaks.

Selanjutnya, dilarang bekerja dan melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan juga terlibat dalam aktivitas ilegal seperti flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral dan melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan itu, akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, semua pihak agar bersungguh-sungguh memahami, melaksanakan, dan mensosialisasikan SE ini kepada seluruh jajarannya serta wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.

Koster juga mengatakan SE ini akan dicantumkan dalam lembaran khusus yang disertakan dalam paspor, pada saat wisman melakukan proses imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Bali.

Selain itu, Koster menegaskan masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

Sementara, wisman yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan Perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya.

"Masyarakat Bali berkewajiban melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pecalang, dan Dinas Pariwisata," ujarnya.

"Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali, dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya berkualitas, dan bermartabat," tandas Koster.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Unud:  Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali
Rektor Unud: Pungutan Wisman Harus Tingkatkan Kualitas Pariwisata Bali

Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali
Pungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali

Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.

Baca Selengkapnya
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali
Ternyata Butuh Waktu 15 Tahun Bikin 5 Destinasi Wisata Setara Bali

Dengan adanya 5 destinasi wisata tersebut, baik wisatawan domestik maupun mancanegara tidak lagi terfokus ke Bali sebagai tempat berlibur.

Baca Selengkapnya
Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan
Pungutan Wisatawan Asing 8 Hari Lagi Diberlakukan, Pj. Gubernur Bali Pastikan Kesiapan

Sosialisasi terkait Tourism Levy semakin digiatkan khususnya mengenai tujuan dan peruntukan pungutan bagi wisatawan asing tersebut.

Baca Selengkapnya
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini

Kemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.

Baca Selengkapnya