Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Yogyakarta Mulai Data Hotel & Restoran Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata

Pemkot Yogyakarta Mulai Data Hotel & Restoran Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata Rekomendasi Hotel Murah yang Bikin Staycation Kamu Rasa Sultan. ©Shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mengirimkan formulir pendataan kepada hotel dan restoran untuk dilengkapi berbagai syarat yang dibutuhkan sebagai pengajuan untuk memperoleh dana hibah pariwisata. Berdasarkan data BPKAD, di Kota Yogyakarta terdapat 587 hotel dan 516 restoran yang menjadi calon penerima dana hibah dan akan memperoleh formulir pendataan.

"Sudah mulai kami kirimkan sesuai dengan alamat tempat usaha. Pengiriman dilakukan melalui pos atau akan kami kirim manual jika formulir pendataan kembali ke kami," kata Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Rohmad Romadhon, Kamis (5/11).

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan untuk bisa menerima dana hibah pariwisata di antaranya, tempat usaha tersebut berdiri dan beroperasi setidaknya sejak Agustus, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, menyerahkan bukti pembayaran pajak daerah pada 2019, memiliki NPWP, dan NPWPD.

Seluruh persyaratan yang dibutuhkan tersebut sudah harus dikembalikan atau dikumpulkan pada 10-13 November sesuai ketentuan waktu yang diberikan dalam formulir yang dikirimkan ke pelaku usaha.

BPKAD kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan yang dikirimkan untuk kemudian diverifikasi ulang di Inspektorat baru ditetapkan sebagai pelaku usaha yang menerima dana hibah pariwisata melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta.

Setiap hotel dan restoran tidak akan menerima dana hibah dalam jumlah yang sama, tetapi besaran hibah yang diterima disesuaikan dengan besaran pajak daerah yang dibayarkan. "Akan ada penghitungan berdasarkan persentase pajak yang dibayarkan," ujar Rohmad seperti dilansir dari Antara.

Dana hibah yang diterima pelaku usaha dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti gaji karyawan dan kebutuhan operasional lainnya.

Total dana hibah pariwisata yang akan diterima Kota Yogyakarta mencapai Rp33,18 miliar dengan penggunaan 70 persen atau Rp23,2 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran, sedangkan 30 persen lainnya untuk digunakan sebagai kebutuhan sosialisasi atau peningkatan Program Cleanliness Health Safety dan Environment sustainability (CHSE) oleh pemerintah daerah.

Penyaluran dana hibah akan dilakukan dua tahap yaitu 50 persen pada November dan 50 persen pada Desember.

Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan pemerintah daerah (pemda) juga tengah menyiapkan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pencairan dana hibah tersebut.

"Di masa pandemi Covid-19, usaha pariwisata sangat terdampak termasuk di dalamnya hotel dan restoran. Harapannya, dana hibah ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha dalam mendukung kegiatan operasional di masa pandemi," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tren Baru Wisatawan yang Datang Berlibur ke Yogyakarta

Ini Tren Baru Wisatawan yang Datang Berlibur ke Yogyakarta

Singgih mengaku telah mengumpulkan para pelaku pariwisata agar memberikan pelayanan terbaik bagi para pengunjung dengan menerapkan harga sesuai standar.

Baca Selengkapnya
Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan

Baca Selengkapnya
Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang

Pemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang

Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Jalur Kereta Api Ciwidey-Pangandaran Diusulkan Kembali untuk Diaktifkan

Jalur Kereta Api Ciwidey-Pangandaran Diusulkan Kembali untuk Diaktifkan

Bey meyakini minat masyarakat menggunakan dua jalur tersebut akan tinggi mengingat wilayah Pangandaran, Ciwidey dan Bandung merupakan destinasi wisata unggulan.

Baca Selengkapnya
Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas

Cara Pemkot Denpasar Raih Alternatif Pembiayaan Infrastruktur Saat Anggaran Terbatas

Sumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.

Baca Selengkapnya
Pemkab Paser Kembangkan Pesona Air Terjun Lempesu untuk Wisatawan

Pemkab Paser Kembangkan Pesona Air Terjun Lempesu untuk Wisatawan

Pemkab Paser Fokus Kembangkan Wisata Air Terjun Lempesu

Baca Selengkapnya
9 Tempat Wisata di Palembang yang Hits dan Populer, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

9 Tempat Wisata di Palembang yang Hits dan Populer, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan

Merdeka.com merangkum informasi tentang 9 tempat wisata di Palembang yang hits dan populer cocok untuk liburan akhir pekan.

Baca Selengkapnya