Pemkot Tangerang Musnahkan 4.837 Botol Miras
Merdeka.com - 4.837 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil operasi penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Tangerang, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di halaman Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (28/2).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengungkapkan, pemusnahan ribuan botol miras itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dia menegaskan wilayah Kota Tangerang, adalah wilayah bebas peredaran miras.
"Dalam rangka merayakan HUT Kota Tangerang ke-29, ada kurang lebih 4.837 miras dimusnahkan bersama," katanya di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin (28/2).
Dia merinci, ribuan botol miras itu, diperoleh dari hasil operasi Satpol PP Kota Tangerang, selama satu tahun sejak Maret 2021.
"Tadi dikumpulkan dalam kurun waktu dari awal Maret 2021 sampai sekarang," jelasnya.
Dia meminta masyarakat Kota Tangerang, lebih mematuhi setiap peraturan daerah yang telah ditetapkan. Ke depan dia menginginkan tidak ada lagi temuan miras dalam operasi yang dilakukan Satpol PP di tempat usaha di kota itu.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," tutup Arief.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPatroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Rela Jualan Es Teh Manis di Pinggir Jalan Tanjung Priok Demi Uang Halal, ini Sosoknya
Selain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
2 Pemuda Ditangkap Usai Simpan 1.435 Butir Obat Keras Jenis Triheksifenidil, Ngaku untuk Konsumsi Pribadi
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaDaya Tarik Situ Datar Pangalengan untuk Liburan Akhir Tahun, Ngadem di Pinggir Danau yang Dikelilingi Kebun Teh
Suasana syahdunya dijamin mampu melengkapi suasana libur akhir tahun di Bandung.
Baca SelengkapnyaCerita Miris Warga Bangkunat Pesisir Barat Lampung, Seberangi Sungai Antar Jenazah ke Pemakaman
Sejumlah warga menyeberangi sungai membawa jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya