Pemkot Tangerang Ingatkan Pusat Perbelanjaan Wajib Batasi Jumlah Pengunjung
Merdeka.com - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menegaskan seluruh pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi pada masa PSBB tahap kelima harus mengikuti aturan pencegahan penularan Covid-19. Salah satunya, jumlah pengunjung dibatasi minimal 50 persen dari kapasitas seharusnya.
"Aturan ini berlaku untuk seluruh pusat perbelanjaan. Selain itu harus ada juga Tim Gugus Tugas Covid-19 yang akan terus mengawasi dan mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumun dan selalu memakai masker," ujar Arief di Tangerang, Banten. Demikian dikutip dari Antara, Senin (6/7).
Terkait pembatasan jumlah pengunjung, Pemkot Tangerang meluncurkan fitur Aman Bersama yang tersedia di Aplikasi Tangerang LIVE. Dalam fitur Aman Bersama, masyarakat hanya tinggal check in dengan cara pindai kode QR yang tersedia di pusat perbelanjaan.
"Ini sudah dipakai. Kita berikan, mereka tinggal terapkan. Jadi tahu berapa banyak kapasitas pengunjung yang ada di dalam," jelasnya.
Adapun tata cara pengunjung untuk berbelanja di toko maupun mal pada masa PSBB, pertama pengunjung diminta untuk masuk ke aplikasi atau website Tangerang LIVE kemudian klik fitur Aman Bersama.
Setelah itu, lakukan pindai kode QR serta melengkapi data diri seperti nama, nomor telepon, alamat email, dan seterusnya. Sedangkan untuk pengguna ponsel berbasis iOS bisa mengakses ke situs https://amanbersama.tangerangkota.go.id/, lalu masukkan kode toko/mal serta melengkapi data diri.
Setelah proses check in berhasil, pengunjung dapat memasuki area pintu masuk mal dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan. Terakhir, saat pulang nanti, pelanggan juga diminta untuk menunjukan kode QR dan melakukan proses check out.
Sementara itu dalam pantauan yang dilakukannya pada akhir pekan di beberapa pusat perbelanjaan, protokol kesehatan telah diterapkan oleh pengelola.
"Dari mulai antre parkir sampai di dalam sudah dibatasi pengunjungnya. Sarana protokol kesehatannya juga sudah lengkap," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang
Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon
Baca Selengkapnya10 Wisata Tangerang yang Cocok untuk Liburan Keluarga, Cara Terbaik untuk Menikmati Akhir Pekan
Berikut informasi tentang 10 wisata Tangerang yang cocok untuk liburan keluarga.
Baca SelengkapnyaTerkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api
Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
7 Tempat Wisata Tangerang yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
Tangerang adalah sebuah kota di Provinsi Banten yang menawarkan keindahan yang unik dengan perpaduan antara kemajuan perkotaan dan keasrian alam.
Baca SelengkapnyaAPJAPI Minta Pengelola Bandara Buka Saluran Pengaduan untuk Memudahkan Perjalanan Mudik
APJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBuat Warga Depok, Ini Rute dan Cara Daftar Mudik Gratis, Pemberangkatan Mulai 6 April
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat sejak 6 Maret hingga 3 April 2024.
Baca Selengkapnya