Pemkot Solo pantau dan buka layanan aduan pembayaran THR perusahaan swasta
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membentuk tim khusus untuk memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di wilayah tersebut. Selain
menerjunkan tim pemantau, Pemkot Solo juga membuka layanan pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Agus Sutrisno mengatakan seluruh perusahaan di Kota Bengawan harus membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran.
"Pemkot akan menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR akan kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran THR," ujar Agus, Jumat (25/5).
Agus berharap para karyawan bisa memanfaatkan layanan pengaduan jika terjadi masalah terkait THR. Menurut Agus, pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dikatakan, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.
“Setiap karyawan itu pasti sangat menunggu THR, apalagi untuk karyawan berpenghasilan rendah, "tandasnya.
Lebih lanjut Agus mengemukakan. perusahaan wajib mengajukan surat penangguhan atau keberatan kepada Disnakerjika tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan. Disnaker kemudian akan mengecek kondisi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan apakah tidak mampu membayarkan THR tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto menyampaikan Pemkot segera menerbitkan suratedaran ke seluruh perusahaan terkait pembayaran THR. Perusahaan diminta mengajukan keberatan jika memang tidak mampu membayar THR.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaTHR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca SelengkapnyaPELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya