Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Solo klaim kuasai kembali tanah sengketa di Taman Sriwedari

Pemkot Solo klaim kuasai kembali tanah sengketa di Taman Sriwedari Taman Sriwedari. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan ahli waris Wirjodiningrat di kompleks Taman Sriwedari memasuki babak baru. Pemkot Solo akhirnya kembali menguasai tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 40 dan 41 di lahan seluas 10 hektar tersebut. Dengan dikuasainya dua HP itu, Pemkot Solo saat ini mempunyai empat sertifikat tanah di Taman Sriwedari.

Keempat sertifikat tersebut yakni, HP 40 yang saat ini digunakan Stadion Sriwedari, HP 41 di bekas Taman Hiburan Rakyat (THR), Kantor Dinas Pariwisata, serta Museum Radya Pustaka. Kemudian HP 26 yang saat ini digunakan untuk Museum Keris Nusantara serta Hak Guna Bangunan (HGB) 73 yang dimanfaatkan untuk gedung Bank Solo.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajat mengatakan, kembalinya tanah HP tersebut membuat langkah Pemkot untuk mengakuisisi Sriwedari semakin terbuka lebar. Selanjutnya, Pemkot akan melakukan penataan lahan yang berada di jantung kota tersebut.

"Tanah yang menjadi sengketa, HP 40 dan 41 kini sudah di tangan Pemkot Solo dan sudah sah secara hukum," ujar Yosca, Rabu (10/1).

Yosca menerangkan, tanah HP 40 seluas 60.220 meter persegi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo tertanggal 16 September 2015, sedangkan tanah HP 41 seluas 38.150 meter persegi diterbitkan BPN tertanggal 16 Mei 2016. Penerbitan sertifikat HP 40 dan 41 sebagai pengganti tanah HP Pemkot Nomor 11 dan 15 yang sebelumnya dicabut.

"Penerbitan sertifikat tanah ini melalui kajian yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Putusan pengadilan itu melebihi apa yang dipermasalahkan (ultra petita). Yang dipermasalahkan itu sebenarnya hanya HP 41, tapi putusannya kok sampai stadion (HP 40)," tukasnya.

Setelah melalui proses kajian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, lanjut dia, kemudian memerintahkan kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, dan diteruskan ke Kantor Pertanahan Solo untuk menerbitkan surat permohonan Pemkot HP 40 dan HP 41. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan hasil sidang eksaminasi yang dilakukan oleh pakar dan ahli.

Menurutnya, tim eksaminasi putusan sengketa tanah Sriwedari telah merekomendasikan Pemkot agar mengajukan permohonan hak atas objek sengketa dan menjaga kawasan cagar budaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Upaya eksaminasi dilakukan Pemkot untuk mengkaji kembali setiap putusan sengketa tersebut.

"Ada 9 eksaminator terdiri dari akademisi dan pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia melakukan eksaminasi putusan sengketa Sriwedari pada 25-27 Juli lalu yang dilaksanakan secara tertutup. Hasil eksaminasi inilah yang dijadikan dasar penerbitan HP 40 dan 41," jelasnya.

Yosca menegaskan, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut, bisa mengajukan gugatan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pihaknya yakin sertifikat yang dipegang pemkot sudah tidak dapat diganggu gugat lagi.

Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo menambahkan, dengan terbitnya sertifikat tanah HP 40 dan 41 tersebut pihaknya menyiapkan langkah penataan. di. Penataan Sriwedari akan menyentuh seluruh kawasan, dari pedagang kaki lima (PKL) Buku Sriwedari (busri), PKL Gapura atau eks Pusat Jajan Sarwo Asri (Pujasera), dan lain sebagainya.

"Kita sudah menyusun Masterplan penataan kawasan Sriwedari. Nanti Taman Sriwedari akan digunakan untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, kesenian, kebudayaan, dan pariwisata. Kita akan bangun Masjid Raya, Gedung Wayang Orang (GWO) dan Segaran kita kembalikan seperti dulu," katanya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang

Wamen Raja Juli Serahkan Sertifikat Tanah Makam Sunan Bonang

Sudah sepatutnya makam yang kerap menjadi tujuan wisata religi masyarakat memiliki kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Bagikan Sertifikat Tanah di Bengkalis, Wamen Raja Juli: Mohon Dijaga Hasil Kerja Jokowi

Sertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Sederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi

Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

Serahkan Sertifikat Tanah NU dan Muhammadiyah, Wamen Raja Juli: Keduanya Tulang Punggung Bangsa

Sertifikasi tanah wakaf era kepemimpinan Presiden Jokowi berhasil mensertifikasi sebanyak 151.749 bidang.

Baca Selengkapnya
Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Hari Kedua di Sumut, Jokowi Tinjau RSUD Hingga Cek Stok Beras

Jokowi direncanakan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
PR dari Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Selesaikan 126 Juta Sertifikat Tanah di 2025

PR dari Jokowi untuk Presiden Selanjutnya: Selesaikan 126 Juta Sertifikat Tanah di 2025

"Tahun 2025 mungkin selesai semuanya di Tanah Air. Yang nyelesaikan biar Presiden baru. Kurang sitik, kurang dikit nggih," kata Jokowi.

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya