Pemkot Jambi Cairkan Program 100 Juta Per RT Berbasis KK, Ini Skemanya
Pemerintah Kota Jambi menerapkan skema penyaluran Program 100 Juta Per RT setiap tahunnya, disesuaikan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) untuk memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran.
Pemerintah Kota Jambi meluncurkan program inovatif dengan menyalurkan dana sebesar Rp100 juta per RT setiap tahun. Program ini dirancang untuk memastikan efektivitas pemanfaatan anggaran di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Skema penyaluran dana Program 100 Juta Per RT ini disesuaikan berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di masing-masing RT. Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara lebih merata dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kota Jambi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menjelaskan detail mekanisme penyaluran dan tahapan pelaksanaannya. Program ini akan mulai berjalan pada tahun 2026, menyasar ribuan RT di Kota Jambi.
Skema Penyaluran Dana Program 100 Juta Per RT Jambi
Pemerintah Kota Jambi telah menetapkan skema penyaluran dana Program 100 Juta Per RT yang berbeda, tergantung pada jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap RT. RT dengan jumlah KK lebih dari 100 akan menerima alokasi dana sebesar Rp100 juta per tahun.
Sementara itu, RT yang memiliki 60 hingga 99 KK akan memperoleh dana sebesar Rp70 juta setiap tahunnya. Untuk RT dengan jumlah KK di bawah 60, pemerintah kota akan menyalurkan dana sebesar Rp50 juta per tahun.
Program ini direncanakan akan menyasar sebanyak 1.583 RT di seluruh Kota Jambi pada tahun 2026. Skema berbasis KK ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tahapan Pelaksanaan Program Dana RT Jambi
Pelaksanaan Program 100 Juta Per RT ini telah disusun secara sistematis, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Tahapan awal program sudah dimulai sejak Januari 2026 dengan rekrutmen tenaga pendamping dan sosialisasi kepada ketua RT, organisasi perangkat daerah terkait, camat, lurah, serta tim pelaksana.
Pada Februari, kegiatan dilanjutkan dengan rembuk warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja), pemetaan swadaya, dan penyusunan rencana kerja. Setiap Pokja kemudian menyusun usulan kegiatan pada Maret, yang akan menjadi dasar pencairan dana.
Pencairan dana ke rekening Pokja dijadwalkan pada April 2026, diikuti dengan pelaksanaan kegiatan hingga Mei. Seluruh rangkaian program akan diakhiri dengan serah terima hasil kegiatan dan laporan pertanggungjawaban pada Juni 2026.
Prioritas Penggunaan Anggaran Program 100 Juta Per RT Jambi
Penggunaan dana Program 100 Juta Per RT pada tahun 2026 memiliki prioritas utama yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi. Dana ini akan diprioritaskan untuk pengelolaan sampah, termasuk pengadaan gerobak motor untuk memudahkan pengangkutan.
Selain itu, peningkatan keamanan lingkungan juga menjadi fokus utama melalui pemasangan CCTV atau kamera pengawas. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi warga.
Sisa dana dari alokasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur lingkungan dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Fleksibilitas ini memungkinkan RT untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.
Sumber: AntaraNews