Pemkot Depok berdalih perwal bukan melarang ojek online beroperasi
Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Perwal itu dibuat setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan, peraturan itu bertujuan menertibkan ojek online agar mereka tidak lagi parkir sembarangan di badan jalan. Dia berdalih aturan itu bukan berarti melarang angkutan online beroperasi.
"Jadi ojek online tidak berjejer di pinggir jalan," kata Gandara usai sosialisasi Perwal di Balai Kota Depok, Rabu (29/3).
Menurutnya, jika mengangkut penumpang di pinggir jalan bisa mengundang keresahan angkot. Hal ini juga untuk menciptakan situasi kondusif.
"Angkot resah keberadaan ojek dan taksi online menurunkan pendapatan mereka. Perwalnya sudah berlaku tinggal penerapannya saja," ungkapnya.
Gandara berdalih Perwal sudah lama dibahas sejak muncul selisih antara angkot dengan transportasi online. "Perwal ini juga sudah dikomunikasikan dengan tokoh transportasi, melihat ke daerah lain juga sebagai bahan masukan," tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam Perwal tersebut terdapat beberapa aturan semisal ojek online dilarang untuk memarkir kendaraannya di badan jalan, bahu jalan dan trotoar jalan
"Juga larangan ojek online menaikkan dan mencari penumpang di kawasan terminal," kata Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok (FKAKD) Maryono, Selasa (28/3).
Selanjutnya, ojek online juga dilarang menaikkan penumpang di badan jalan yang telah dilayani trayek angkutan kota. Perwal ini mengatur ojek online agar tidak mengacak-acak penumpang di rute dan trayek angkot. "Di luar itu, masih banyak titik yang bisa dipakai untuk mereka cari penumpang," paparnya.
Terkait dengan aksi mogok yang batal dilakukan pihaknya juga telah memberitahukan hal tersebut kepada semua sopir angkot. "Kami juga sosialisasikan ke seluruh sopir angkot anggota forum kami untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa, " tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo Janji Perjuangkan Kesejahteraan Ojek Online
Prabowo memberikan rasa hormat kepada Ojol karena mempertaruhkan nyawanya demi keluarga.
Baca SelengkapnyaLima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Lima Petugas Pemilu di Depok Jatuh Sakit akibat Kelelahan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Berani Emak-Emak di Depok, Tak Gentar Ditodong Senpi 3 Kali saat Pergoki Maling Motornya
Ibu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaParpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca SelengkapnyaFOTO: Tren Bisnis Penyewaan Sepeda Listrik Menjamur di Depok
Satu sepeda listrik dikenakan tarif sewa sebesar Rp15 ribu untuk durasi 1 jam.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBuat Warga Depok, Ini Rute dan Cara Daftar Mudik Gratis, Pemberangkatan Mulai 6 April
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat sejak 6 Maret hingga 3 April 2024.
Baca Selengkapnya