Pemkot Data Panti Pijat dan Spa di Solo
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendukung program Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Program ini juga akan diuji di Yogyakarta, Semarang, Bali dan Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Hasta Gunawan mengatakan, pihaknya segera melakukan inventarisasi potensi wisata kesehatan yang ada. Beberapa yang akan segera diinvetarisasi di antaranya panti pijat dan spa.
"Sekarang trennya kan untuk kebugaran sekaligus perawatan tubuh. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melihat itu sebagai peluang. Terlebih wilayah yang sudah maju pariwisatanya, seperti Bali dan Batam keberadaan tempat-tempat kebugaran seperti ini tumbuh subur," katanya, Rabu (4/12).
Kendati saat ini Pemkot Solo sedang mengembangkan pariwisata reliji, namun dia menambahkan, pihaknya tidak ingin proses inventarisasi terkesan kontraproduktif. Menurutnya, dari puluhan tempat spa ini, paling tidak baru separuhnya yang mempunyai izin.
"Ini tanda bahwa kami harus segera menertibkan, termasuk sertifikasi terapisnya. Jangan sampai jadi berseberangan dengan pengembangan wisata reliji," ujarnya.
Lebih lanjut Hasta mengatakan, selain tempat kebugaran, masih ada potensi lain yang layak dilirik yaitu industri jamu. Ia mengklaim industri jamu produksi rumahan yang ada di Kota Solo tidak kalah dengan Kabupaten Sukoharjo yang selama ini sudah terkenal sebagai Kota Jamu.
"Bedanya hanya Solo belum di'branding' saja. Solo juga diuntungkan dengan keberadaan pasar-pasar tradisional seperti Pasar Ledoksari Jebres, Pasar Legi, dan Pasar Gede yang menjual banyak bahan untuk jamu," katanya.
Hasta menambahkan, pihaknya juga akan menggarap potensi wisata olahraga. Saat ini sedang disiapkan perlombaan olahraga yang dikemas dengan nuansa pariwisata.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaKeberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaKementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya