Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Data Panti Pijat dan Spa di Solo

Pemkot Data Panti Pijat dan Spa di Solo Tempat Spa di Solo. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendukung program Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Program ini juga akan diuji di Yogyakarta, Semarang, Bali dan Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Hasta Gunawan mengatakan, pihaknya segera melakukan inventarisasi potensi wisata kesehatan yang ada. Beberapa yang akan segera diinvetarisasi di antaranya panti pijat dan spa.

"Sekarang trennya kan untuk kebugaran sekaligus perawatan tubuh. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melihat itu sebagai peluang. Terlebih wilayah yang sudah maju pariwisatanya, seperti Bali dan Batam keberadaan tempat-tempat kebugaran seperti ini tumbuh subur," katanya, Rabu (4/12).

Kendati saat ini Pemkot Solo sedang mengembangkan pariwisata reliji, namun dia menambahkan, pihaknya tidak ingin proses inventarisasi terkesan kontraproduktif. Menurutnya, dari puluhan tempat spa ini, paling tidak baru separuhnya yang mempunyai izin.

"Ini tanda bahwa kami harus segera menertibkan, termasuk sertifikasi terapisnya. Jangan sampai jadi berseberangan dengan pengembangan wisata reliji," ujarnya.

Lebih lanjut Hasta mengatakan, selain tempat kebugaran, masih ada potensi lain yang layak dilirik yaitu industri jamu. Ia mengklaim industri jamu produksi rumahan yang ada di Kota Solo tidak kalah dengan Kabupaten Sukoharjo yang selama ini sudah terkenal sebagai Kota Jamu.

"Bedanya hanya Solo belum di'branding' saja. Solo juga diuntungkan dengan keberadaan pasar-pasar tradisional seperti Pasar Ledoksari Jebres, Pasar Legi, dan Pasar Gede yang menjual banyak bahan untuk jamu," katanya.

Hasta menambahkan, pihaknya juga akan menggarap potensi wisata olahraga. Saat ini sedang disiapkan perlombaan olahraga yang dikemas dengan nuansa pariwisata.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan

Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Temui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen

Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya