Pemkot Data Panti Pijat dan Spa di Solo
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mendukung program Katalog Wisata Kesehatan dan Skenario Perjalanan Wisata Kebugaran milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Program ini juga akan diuji di Yogyakarta, Semarang, Bali dan Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Hasta Gunawan mengatakan, pihaknya segera melakukan inventarisasi potensi wisata kesehatan yang ada. Beberapa yang akan segera diinvetarisasi di antaranya panti pijat dan spa.
"Sekarang trennya kan untuk kebugaran sekaligus perawatan tubuh. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melihat itu sebagai peluang. Terlebih wilayah yang sudah maju pariwisatanya, seperti Bali dan Batam keberadaan tempat-tempat kebugaran seperti ini tumbuh subur," katanya, Rabu (4/12).
Kendati saat ini Pemkot Solo sedang mengembangkan pariwisata reliji, namun dia menambahkan, pihaknya tidak ingin proses inventarisasi terkesan kontraproduktif. Menurutnya, dari puluhan tempat spa ini, paling tidak baru separuhnya yang mempunyai izin.
"Ini tanda bahwa kami harus segera menertibkan, termasuk sertifikasi terapisnya. Jangan sampai jadi berseberangan dengan pengembangan wisata reliji," ujarnya.
Lebih lanjut Hasta mengatakan, selain tempat kebugaran, masih ada potensi lain yang layak dilirik yaitu industri jamu. Ia mengklaim industri jamu produksi rumahan yang ada di Kota Solo tidak kalah dengan Kabupaten Sukoharjo yang selama ini sudah terkenal sebagai Kota Jamu.
"Bedanya hanya Solo belum di'branding' saja. Solo juga diuntungkan dengan keberadaan pasar-pasar tradisional seperti Pasar Ledoksari Jebres, Pasar Legi, dan Pasar Gede yang menjual banyak bahan untuk jamu," katanya.
Hasta menambahkan, pihaknya juga akan menggarap potensi wisata olahraga. Saat ini sedang disiapkan perlombaan olahraga yang dikemas dengan nuansa pariwisata.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen
Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
Bisnis SPA merupakan bagian dari kelompok perawatan kesehatan
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaAnggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTemui Pj Gubernur Bali, Pengusaha Spa Sampaikan Keberatan Pajak 40 Persen
Keberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaPengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya