Pemkot Bekasi Keluarkan Addendum Pembatasan Bepergian Aparatur
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran nomor: 800/ 3248/BKPPD.PKA tentang Addendum pembatasan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam masa pandemi Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan.
Serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Covid-19.
Rahmat menjelaskan aparatur Kota Bekasi dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Pengetatan diberlakukan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik 18-24 Mei 2021.
Pengetatan PPDN, kata dia, meliputi pelaku perjalanan transportasi udara, laut, darat, serta kereta api dengan mewajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test PCR, antigen, GeNose yang sampelnya diambil maksimal 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Dia menyebut larangan bepergian ke luar daerah itu dikecualikan bagi aparatur yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala organisasi perangkat daerah.
Kemudian aparatur dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya.
Rahmat meminta mereka yang termasuk katagori pengecualian untuk selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, dan kebijakan pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.
Kemudian juga mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kemenhub dan Satgas Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Surat edaran ini juga mengatur pembatasan cuti aparatur yakni selama periode larangan bepergian keluar daerah, aparatur tidak diperkenankan mengajukan cuti. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi aparatur, kepala perangkat daerah tidak memberikan izin cuti bagi aparatur.
"Izin cuti hanya dapat diberikan untuk melahirkan dan atau cuti sakit maupun karena alasan penting bagi aparatur. Pemberian cuti ini dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan yang berlaku," katanya.
Rahmat menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan mengacu pada surat edaran ini, termasuk pemberian hukuman kepada aparatur yang melanggar.
Hukuman disiplin bagi aparatur yang melanggar sesuai dengan ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tentang tata cara pembinaan tenaga kontrak kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Saya minta kepala perangkat daerah melaporkan pelaksanaan surat edaran ini, disampaikan dalam bentuk hardcopy ke BKPPD dan soft copy excel ke email maksimal 19 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaSering Berulah, Geng Remaja di Aceh Besar Ini Disanksi Sebulan Tadarus Alquran di Kantor Polisi
Kelompok remaja yang menamakan diri gengnya dengan 'Kampung Tengah' itu kerap beraksi kekerasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSerahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaAmalan Malam Lailatul Qadar yang Dianjurkan oleh Rasulullah, Pahalanya sangat Dahsyat
Merdeka.com merangkum informasi tentang amalan malam lailatul qadar yang dianjurkan oleh Rasulullah yang mempunyai pahala yang besar.
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya
Sidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.
Baca SelengkapnyaBegini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca Selengkapnya