Pemkot Banda Aceh kembali eksekusi cambuk 4 penjudi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dibantu oleh Polisi Syariat Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh kembali mengeksekusi empat terpidana maisir (judi), Jumat (3/10) di pelataran parkir Masjid Agung Al-Makmur, Lampriet, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh setelah salat Jumat.
Ke empat terpidana maisir itu adalah Muhazzar Ridwan Idris (33), Mukhtaruddin Abdullah (43), Ridwan Juned (39) dan Hermansyah (34). Masing-masing mereka mendapatkan hukuman cambuk 5 kali dari 7 kali putusan Pengadilan Negeri (PN) setelah dikurangi 2 kali cambuk dipotong masa tahanan.
Seribuan warga memadati pekarangan parkir menyaksikan langsung prosesi hukum cambuk tersebut. Panggung tempat cambuk yang beralaskan hambal merah berukuran 4x3 meter dipenuhi warga. Warga yang menonton dibatasi dengan pagar jarak sekitar 12 meter kiri dan kanan, kecuali awak media yang diperbolehkan masuk dalam pekarangan panggung cambuk.
Ke empat terpidana maisir yang dihukum cambuk kali ini tidak ada perlawanan. Berbeda dengan terpidana judi yang dihukum cambuk sebelumnya sempat melawan dan bahkan tidak menggunakan baju khusus. Namun terpidana kali ini tertib dan mau menggunakan baju khusus yaitu baju putih panjang.
Hanya satu orang terpidana yang bernama Hermansyah melambaikan tangan pada penonton saat naik ke panggung eksekusi. Kemudian usai dieksekusi, Hermansyah berusaha menyodorkan tangan untuk bersalaman dengan algojo, namun petugas segera menghalanginya.
Menanggapi kontroversi hukuman cambuk yang diberlakukan di Banda Aceh dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal menanggapinya santai. Menurutnya, apapun penilaian orang, yang terpenting baginya menegakkan syariat Islam sebagaimana di perintahkan Allah SWT.
"Tentang kontroversi ini kita gak sanggup diintervensi oleh siapapun, yang kita jalankan hukum Allah dan kalau mau komplain, silakan komplain sama allah," kata Illiza Sa'aduddin Djamal usai setelah hukum cambuk.
Illiza tegaskan pada dasarnya tidak ada niat Pemko Banda Aceh menghukum cambuk seseorang. Akan tetapi ini semua adalah perintah Allah dan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, Khamar.
Menurutnya, ini bentuk kasih sayang bagaimana mereka mau bertaubat di jalan Allah dan kita mengangkat harkat martabat mereka. Selain itu menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk melaksanakan perintah Allah dan bagian amar makmur lahir mungkar menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain dari api neraka.
"Sesungguhnya hukum cambuk yang kita berlakukan ini adalah pembinaan, bukan hukuman dan untuk membangun kesadaran warga masyarakat dan mereka juga terhindar hal-hal bersalah," tegasnya.
Illiza berharap dengan adanya hukum cambuk ini kedepan semakin berkurang dan bahkan tidak ada lagi pelaku yang melanggar hukum Allah. Sehingga tidak ada lagi orang yang dicambuk.
"Bukan berarti kita senang kalau ada orang yang dicambuk, tetapi kita senang kalau masyarakat tidak melakukan kesalahan dan tidak ada yang dihukum cambuk di Banda Aceh," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaWarga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaPegawai Kios Ponsel di Aceh Besar Tewas Ditikami, Pelaku Ikuti Korban hingga Kamar Mandi
Seorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPolisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca SelengkapnyaPengungsi yang Tiba di Aceh Timur Tak Hanya Etnis Rohingnya, Ada Warga Bangladesh
Pengungsi yang berlabuh di Gampong Seunebok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Kamis (14/12) dini hari, ternyata tidak semuanya etnis Rohingya.
Baca SelengkapnyaKasus Penyelundupan di Banda Aceh, Barang Bawaan Etnis Rohingya Digeledah
Saat penggeledahan, ditemukan 15 unit ponsel dan smartphone. Para pemiliknya rata-rata pengungsi perempuan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Ingin Bangun Politeknik Unggulan di Aceh
Prabowo berharap pembangunan politeknik di Aceh ini bisa segera dijalankan. Dia berharap bisa memberikan sesuatu yang berharga bagi masyarakat Aceh.
Baca Selengkapnya