Pemkab Tangerang Berencana Larang Penggunaan Vape
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Wacana ini menyusul rencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK) mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi mengungkapkan, larangan penggunaan rokok elektrik tersebut dilakukan lantaran, kandungan nikotin di dalam cairan vape (liquid) cukup tinggi.
Bahkan, pihaknya mengaku sering mendapat laporan adanya kandungan narkotika dalam cairan rokok elektrik tersebut.
"Sering kali ditemukan kandungan narkotika, sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan. Kita akan melakukan pelarangan beredarnya rokok elektrik (vape)," kata Hendra Tarmidzi, Kamis (14/11).
Meski, dia mengaku penggunaan rokok tembakau juga sama bahayanya bagi kesehatan tubuh manusia, sama halnya dengan penggunaan vape.
"Padahal semuanya sama-sama berbahaya dan bisa menyebabkan kematian," tegas dia.
Vape Lebih Bahaya dari Rokok Tembakau
Sementara, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Widya Savitri menjelaskan, berdasarkan kajiannya, rokok elektrik justru lebih berbahaya dibanding rokok tembakau dan mengandung berbagai zat berbahaya.
"Cairan vape mengandung Parisa Diacetyl. Senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru (bronchiolitis obliterans)," ungkap Widya.
Menurut Widya, awalnya rokok elektrik diklaim bisa membantu para perokok aktif mengurangi rokok tembakau dan menghindari berbagai penyakit.
"Rokok elektrik dipercaya bisa pembantu para pecandu rokok tembakau berhenti. Namun faktanya, belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau," kata Widya.
Efek Samping Vape
Selain itu, menurutnya, efek candu bagi pengguna Vape dapat memicu penyakit yang sulit disembuhkan, seperti kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah hingga dapat menyebabkan kematian.
"Bagi remaja bisa mengganggu perkembangan otak, gangguan psikologi, mengandung senyawa toksik yang merupakan senyawa beracun, yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaDokter RSCM Ingatkan Para Perokok Lintingan & Vape Ada Ancaman Kanker Pita Suara
Marlinda juga tidak menyarankan vape, yang sering digunakan sebagai pengganti rokok lintingan
Baca SelengkapnyaPemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPenyiram Air Keras dan Pembacok Pedagang Semangka di Kramatjati Ditangkap!
Pelaku ditangkap setelah kabur ke kediaman pamannya di Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Biang Kerok Konsumsi Air Kemasan di Jakarta Melonjak jadi 79 Persen
Berbagai faktor menjadi penyebab rumah tangga Jakarta mengonsumsi air kemasan.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaPengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya